Jika Mengatakan 'Diam' Gugur Pahala Juma'tnya ?


๐Ÿ“‹ Rasulullah ๏ทบ bersabda,

ุฅِุฐَุง ู‚ُู„ْุชَ ู„ِุตَุงุญِุจِูƒَ ุฃَู†ْุตِุชْ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْุฌُู…ُุนَุฉِ ูˆَุงู„ْุฅِู…َุงู…ُ ูŠَุฎْุทُุจُ ูَู‚َุฏْ ู„َุบَูˆْุชَ
"Jika engkau mengatakan kepada temanmu, 'Diamlah!' pada hari Jumat saat imam berkhutbah, maka engkau telah melakukan hal sia-sia." HR. Al Bukhari dan Muslim

๐Ÿ”–  Ibnu Baththal mengatakan,

ูˆุฑูˆู‰ ุนู† ุนู…ุฑ ، ูˆุงุจู† ุนู…ุฑ ، ูˆุงุจู† ุนุจุงุณ ุฃู†ู‡ู… ู‚ุงู„ูˆุง : ู…ู† ู‚ุงู„ ู„ุตุงุญุจู‡ ุงุณูƒุช ูู„ุง ุฌู…ุนุฉ ู„ู‡
"Diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas, mereka mengatakan, 'Siapa yang mengatakan kepada temannya, 'Diamlah!' maka tidak ada pahala Jumat baginya." Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Batthal

๐Ÿ“ Perkataan Ulama :

๐Ÿ” An Nadhr bin Syumail berkata, “Laghowta bermakna luput dari pahala.” Ada pula ulama yang berpendapat, maksudnya adalah tidak mendapatkan keutamaan ibadah Jumat. Ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah ibadah Jumatnya menjadi shalat Zhuhur biasa (Fathul Bari, 2: 414).

๐Ÿ” Ibnu Battol berkata, “Para ulama yang biasa memberi fatwa menyatakan wajibnya diam kala khutbah Jumat.” (Syarh Al-Bukhari, 4: 138, Asy-Syamilah)

๐Ÿ” Yang dimaksudkan “tidak ada Jumat baginya” adalah tidak ada pahala sempurna seperti yang didapatkan oleh orang yang diam. Karena para fuqoha bersepakat bahwa shalat Jumat orang yang berbicara itu sah, dan tidak perlu diganti dengan Zhuhur empat raka’at. (Penjelasan Ibnu Battol dalam Syarh Al Bukhari, 4: 138, Asy Syamilah)

✍ Penyusun  : Abu Syamil Humaidy ๏บฃ๏ป”๏ปˆ๏ปช ๏บ๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏บ—๏ปŒ๏บŽ๏ปŸ๏ปฐ

Tidak ada komentar: