Pertanyaan:
Afwan nanya ust, Berapa ya umur/ usia sapi dan kerbau yang bisa dijadikan sebagai kurban di Hari idul Adha?
Jawab:
Minimal ketika usia nya mencapai 2 tahun saat hendak disembelih. Ini berlaku untuk sapi dan kerbau, karena kerbau termasuk jenis sapi (meskipun tidak ma'ruf (populer) di negeri arab dimasa silam).
Dalam lajnah Darul Ifta' Al-Mishriyyah:
إن الأصل في الأضحية بالبقر والجاموس أن تكون قد بلغت سنتين، واشتراط السنتين هو لضمان أن تكون ناضجةً كثيرة اللحم.
"Secara (asal) dalam kurban sapi dan kerbau adalah sudah mencapai umur dua tahun, dan syarat dua tahun itu harus dipastikan sudah dewasa dan dagingnya banyak..".
--------
Ibnu Mundzir Rahimahullah berkata:
وأجمعوا على أن حكم الجواميس حكم البقر
“Para ulama bersepakat bahwa hukum kerbau sebagaimana hukum sapi.” [Al-Ijma’ hal. 52]
-------
Disebutkan dalam kitab Al-Mughni (6/459), Ibnu Quddamah Al-Maqdisi:
مسألة: (قال): والجواميس كغيرها من البقر لا خلاف في هذا نعلمه.
"Mas'alah: Dia (Ibnu Quddamah) berkata: Dan kerbau-kerbau sama seperti yang lainnya dari sapi, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, yang kami ketahui."
---------
Al-Fayumi Rahimahullah berkata:
الجاموس: نوع من البقر
“Di antara jenis sapi adalah kerbau.” [Al-Mihbah Al-Munir 1/108]
--------
Referensi:
- Al-Mihbah Al-Munir, imam Al-Fayyumi
- Liqo'Al-Bab Al-Maftuh, Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin
Oleh: Dr. (can) Lilik Ibadurrahman, M.Pd
Tidak ada komentar: