عن أبى هريرة رضي الله عنه قال ، قَالَ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: ((لَيْسَ المِسْكينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلا اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ إِنَّمَا المِسكِينُ الَّذِي يَتَعَفَّفُ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda:
"Bukannya orang miskin itu orang yang ditolak oleh orang lain ketika meminta sebiji atau dua biji kurma, atau ketika meminta sesuap atau dua suap makanan. Tetapi hanyasanya orang miskin yang sebenar-benarnya ialah orang yang enggan meminta-minta - sekalipun sebenarnya ia memerlukan." (Muttafaq 'alaih)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :
1- Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?
2- Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
3- Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,
إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}
“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).
Dalam riwayat lain,
ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ
“Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).
4- Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,
المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير
“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.
Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :
1- Bersikap lemah-lembut Kepada orang lemah kaum fakir miskin dan yang Lain-lain,
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ
"Dan tundukkanlah sayapmu - yakni bersikap merendahlah kepada sesama kaum mu'minin," (al-Hijr: 88).
2- Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, bahwa tahukah engkau, hai Muhammad, orang yang mendustakan hari pembalasan?
Yakni dialah orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim, menganiaya haknya dan tidak memberinya makan serta tidak memperlakukannya dengan perlakuan yang baik. Makna yang dimaksud ialah orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu pun untuk menutupi kebutuhan dan kecukupannya.
وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (Al-Ma'un: 3).Lr
Tidak ada komentar: