Tarawih (تراويح) bentuk jamak dari kata tarwihah (ترويحة) yang berarti waktu sejenak untuk istirahat. Yakni setiap usai empat rokaat dengan dua rokaat salam dua rokaat salam maka duduk sejenak.
Para ulama sepakat sholat tarawih hukumnya sunnah sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi.
Adapun jumlah rokaat sholat tarawih maka para ulama telah berijma' bahwa sholat malam jumlah rokaatnya tidak terbatas sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Hafidzh Ibnu Abdil Barr dalam "Al-Istidzkar", Al-'Iroqi dan Al-Qodhi 'Iyadh dalam "Ikmalul Mu'lim".
Namun yang biasa dikerjakan oleh Rosulullah ﷺ adalah sebelas rokaat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah, "Tidaklah Nabi ﷺ sholat malam pada bulan Romadhon dan tidak pula bulan selainnya melebihi 11 rokaat."
(HR. Al-Bukhori)
Dan sebagian ulama menegaskan bahwa 11 rokaat yang biasa dikerjakan Rosulullah ﷺ itu tidak bermakna pembatasan karena ada hadits lain yang menyebutkan keumuman, "Sholat malam 2 rokaat 2 rokaat."
Syaikh Sholih Al-Ushoimi menyebutkan tentang pelaksanaan sholat tarowih yang berlaku di masa Rosulullah ﷺ dan masa setelahnya,
1). Pada masa Rosulullah ﷺ sholat tarawih dikerjakan dengan jumlah rokaat yang sedikit (yakni tidak lebih dari 11 rokaat) tetapi bacaannya dipanjangkan.
2). Pada era salaf sepeninggal Rosulullah ﷺ dengan memperbanyak jumlah rokaatnya (23 rokaat) tetapi memendekkan bacaannya.
3). Pada masa belakangan semakin jauh yaitu jumlah rokaatnya sedikit bacaannya pun tidak panjang.
Kondisi ketiga apalagi ditambah dengan bacaan yang super cepat dan gerakan kilat maka ini tidak sesuai dengan petunjuk Rosulullah ﷺ dan praktek salaf.
📁 Manhajulhaq
Tidak ada komentar: