Apabila disana ada seorang Nasrani menikahi seorang muslimah, kemudian memiliki beberapa anak, apa hukumnya anak-anak mereka menurut syari'at ?
Asy - Syaikh Bin Baz رحمه الله menjawab :
Pernikahan seorang pria Nasrani dengan seorang muslimah merupakan pernikahan yang batil, Allah عز وجل berfirman :
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا [البقرة:221]
Janganlah kalian menikahkan para lelaki musyrik hingga mereka beriman ( QS Al Baqarah 221 )
Maka tidak boleh menikahkan seorang kafir dengan seorang muslimah, dan Allah berfirman :
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ [الممتحنة:10].
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. ( QS Al Mumtahanah 10 )
Maka apabila ia telah menikahinya ( muslimah ), maka pernikahannya batil, dan anak-anaknya adalah anak zina, anak-anak zina diikutkan kepada ibu mereka, bukan kepadanya ( laki-laki yang menzinahinya ), mereka dinasabkan kepada ibunya, kecuali apabila mereka bodoh, mereka tidak mengetahui Islam, maka keadaannya tersendiri, apabila ia ( laki-laki ) bodoh dan si wanita bodoh, pernikahannya batil, tapi anak-anak mereka disandarkan kepada bapaknya dikarenakan kebodohan, dan pernikahan syubhat.
Adapun apabila mereka mengetahui hukum Islam, dan si wanitapun mengetahui hukum Islam, mereka mengetahui hukum Allah, akan tetapi mereka meremehkan, dan mereka tidak perduli dengan hukum Allah, maka anak-anak mereka adalah anak zina, mereka disandarkan kepada ibu mereka, tidak disandarkan kepada bapaknya, dan si laki-laki dididik dan dihukum dengan hukum syar'i, dikarenakan ia telah menggauli seorang muslimah tanpa hak, inilah yang harus diterapkan kepadanya ketika ada kemampuan, dan dari negara Islam
Soal :
Apabila ia ( laki-laki ) telah masuk Islam ?
Jawab :
Keduanya dipisah, dan apabila ia masuk Islam setelah itu, ia harus menikah baru, ( yaitu ) ia harus menikah dengan akad baru setelah masuk Islam, dan semoga Allah memberikan hidayah kepadanya agar ia menikahinya ( wanita tersebut ) dengan akad baru
Sumber :
https://binbaz.org.sa/fatwas/1213/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B5%D8%B1%D8%A7%D9%86%D9%8A-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D9%84%D9%85%D8%A9-%D9%88%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%88%D9%84%D8%A7%D8%AF%D9%87%D9%85%D8%A7
Tidak ada komentar: