BATHILNYA PERAYAAN HAUL

BATHILNYA PERAYAAN HAUL

Ketahuilah wahai saudaraku—semoga Alloh ‘azza wajalla memberikan kepahaman kepadamu—bahwa perayaan haul ini tidaklah dikenal di zaman Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat, para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Perayaan tersebut tidak pula dikenal oleh imam-imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan Syafi’i. Karena memang perayaan ini adalah perkara baru dalam agama Islam.  

Adapun yang pertama kali mengadakannya adalah kelompok ROFIDHOH (Syi’ah) yang menjadikan hari kematian Husain pada bulan Asyuro yang telah diingkari oleh para ulama.

Alangkah bagusnya ucapan al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah, “Adapun menjadikan hari Asyuro sebagai hari kesedihan (ratapan) sebagaimana dilakukan oleh kaum Rofidhoh karena terbunuhnya Husain bin Ali, maka hal itu termasuk perbuatan orang yang tersesat usahanya dalam kehidupan dunia sedangkan dia mengira berbuat baik.  
 
Alloh dan rosul-Nya saja tidak pernah memerintahkan agar hari musibah dan kematian para nabi dijadikan ratapan, lantas bagaimana dengan orang yang selain mereka?” [Latho'iful Ma'arif : hal.113].

Husain bin Ali bin Abi Tholib adalah cucu Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam dari perkawinan Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dengan putri beliau, Fatimah binti Rosulillah radhiallahu ‘anha. Husain sangat dicintai oleh Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam.   
  
Namun, apa pun musibah yang terjadi dan betapapun kita sangat mencintai keluarga Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak melanggar aturan syari’at dengan memperingati hari kematian Husain!!   

Sebab, peristiwa terbunuhnya orang yang dicintai Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam sebelum Husain juga pernah terjadi, seperti terbunuhnya Hamzah bin Abdil Mutholib radhiallahu ‘anhu, dan hal itu tidak menjadikan Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum mengenang atau memperingati hari terjadinya peristiwa tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Syi’ah untuk mengenang terbunuhnya Husain !!

Apalagi kalau kita telusuri bersama, sejatinya perayaan kematian seperti ini adalah berawal dari kepercayaan-kepercayaan nonmuslim tentang kembalinya arwah-arwah mayit sehingga perlu dibuatkan sajen-sajen. Tentu saja, kepercayaan-kepercayaan tersebut adalah batil menurut pandangan syari’at Islam.
 
Hukum Perayaan Haul

Menghukumi sesuatu ini boleh atau tidak bukanlah perkara yang amat mudah.  
 
Tidak boleh kita gegabah dalam menghukumi, apalagi tentang permasalahan ini yang sudah mendarah daging di masyarakat hingga saat ini.  

Marilah kita tinggalkan semua fanatisme golongan, hawa nafsu, dan adat yang tidak berdasar. Marilah kita kembalikan semua perselisihan kepada al-Qur‘an dan sunnah Rosululloh shalallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana firman Alloh:

فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَ‌ٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (al-Qur‘an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. an-Nisa‘ [4]: 59)

Setelah kita mengembalikan masalah ini kepada al-Qur‘an dan Sunnah, ternyata tidak kita dapati satu pun dalil yang menunjukkan disyari’atkannya perayaan ini. Demikian juga kita tidak mendapati bahwa Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan para ulama/imam salaf mengadakan perayaan maulid, sehingga jelaslah bagi orang yang hendak mencari kebenaran dan jauh dari kesombongan bahwa perayaan maulid Nabi adalah perbuatan yang tertolak. Sekali lagi, janganlah standar kita adalah kebanyakan orang tetapi jadikan standar hukum kita adalah al-Qur‘an dan sunnah Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam .
      
Barokallohufiikum   
Wajazakumullohu khoir 
 
@muslim.or.id

Tidak ada komentar: