Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membentuk Cyber Army untuk melawan pendengung alias buzzer yang menyerang ulama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat dukungan penuh anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.
“Ketika berbagai konten negatif memiliki pendengungnya tersendiri yang bertugas menyebarluaskannya, maka sesungguhnya konten yang positif lebih berhak untuk disebarluaskan melalui keberadaan Cyber Army ini,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (22/11)
Politikus PKS ini menambahkan, pembentukan Cyber Army oleh MUI DKI bukan hal yang perlu dipermasalahkan, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku.
Bahkan, dirinya menilai pembentukan Cyber Army adalah keputusan yang tepat. Karena menjadi momentum bagi mereka yang memiliki perhatian pada kebajikan untuk menunjukan pemihakannya secara nyata dan terorganisir.
“Tidak ada yang perlu dicemaskan jika MUI akhirnya mengambil sikap tegas dengan memanfaatkan media sosial sebagai medium perjuangan menegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan memperhatikan adab dan peraturan perundangan yang berlaku. Pasalnya, sepak terjang pendengung selama ini sudah berada dalam tahap yang mengkhawatirkan lantaran merusak demokrasi dan mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat,” paparnya.
Ulah para buzzer ini, lanjut Bukhori, terbukti telah menimbulkan ketegangan hingga pembelahan sosial di antara sesama anak bangsa. Akibat ujaran kebencian, fitnah, adu domba, penyampaian informasi sesat, dan tindakan perundungan terhadap pihak tertentu sehingga menggerus eksistensi nilai Persatuan Indonesia dalam Pancasila.
Legislator dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, rencana pembentukan Cyber Army oleh unsur masyarakat, yang dalam hal ini dinisiasi oleh MUI DKI, patut dilihat sebagai ikhtiar dari warga untuk warga dalam memelihara suasana kondusif dan mengembalikan kehangatan percakapan antarsesama warga negara.
“Inisiasi ini perlu dilihat sebagai upaya masyarakat untuk mengisi ruang kosong yang diabaikan oleh negara. Di sisi lain, saya berharap ‘melawan para pendengung’ ini dimaknai sebagai usaha menangkal dan meluruskan peredaran konten negatif yang menimbulkan keresahan dengan menyajikan informasi penyeimbang yang mengacu pada fakta yang objektif dan narasi yang mengacu pada kaidah saintifik,” jelas Bukhori.
“Jadi, melawan para pendengung ini bukan dengan saling berbalas cacian sehingga menjadi kontraproduktif,” tambahnya.
Disinggung Fatwa MUI soal pendengung itu haram, Ketua DPP PKS ini menekankan bahwa isu sentralnya bukan terletak pada persoalan pendengung dan bukan pendengung, tetapi soal pemihakan terhadap kebenaran.
“Kebenaran harus di atas kebatilan dan kebenaran harus dibela,” tegasnya.
Melansir Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 dijelaskan tentang hukum kegiatan pendengung atau buzzer di media sosial. Sejumlah aktivitas dinyatakan haram hukumnya seperti penyediaan informasi yang mengandung hoax, fitnah, adu domba, perundungan, aib, dan gosip serta hal lain sejenis sebagai profesi untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi maupun non-ekonomi. Begitupun dengan pihak yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan, dan memfasilitasinya
Tidak ada komentar: