Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
1. DALIL-DALIL WAJIBNYA ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah ditunaikan di bulan Ramadan yang penuh barakah, dinamakan demikian karena fithr (berbuka) adalah sebabnya. Dalil akan wajibnya adalah Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijmak.
Allah Taala berfirman :
قد أفلح من تزكى
"Sungguh beruntung orang-orang yang membayar zakat." (QS Al-A'la 14)
Sebagian Salaf berkata yang dimaksud dengan orang yang membayar zakat di sini adalah mengeluarkan zakat fitrah.
Termasuk dalam keumuman firman Allah Taala :
وآتوا الزكاة
"Dan tunaikanlah oleh kalian zakat." QS. Al-Baqarah 43
Dalam hadits Shahihain dan selainnya :
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha berupa kurma, atau satu sha' berupa gandum, atas para hamba, yang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil ataupun besar dari kalangan Muslimin." HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu.
Dan lebih dari seorang ulama mengisahkan ijmak kaum muslimin akan wajibnya zakat fitrah.
2. APA HIKMAH DISYARI'ATKAN ZAKAT FITRAH
Dan hikmah disyariatkannya sesungguhnya zakat fitrah itu untuk :
• Mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan sia-sia
• Dan juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin
• Serta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah tatkala dia bisa menyempurnakan kewajiban puasa.
3. KEPADA SIAPA SAJA DIWAJIBKAN ZAKAT FITRAH?
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, masih kecil atau orang dewasa, orang merdeka atau budak. Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah kami sebutkan di atas, yg disebutkan disana :
"Sesungguhnya Rasul ﷺ mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya (budak) dan orang merdeka, laki-laki ataupun perempuan, kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin."
4. UKURAN ZAKAT FITRAH
Sebagaimana dalam hadits tadi juga disebutkan penjelasan, kadar zakat yang harus dikeluarkan setiap orang dan jenis makanan apa yang dikeluarkan. Maka ukurannya adalah satu sha, yaitu empat mud (3kg).
5. DALAM BENTUK APA ZAKAT FITRAHNYA?
Dan jenis yg dikeluarkan adalah berupa bahan makanan yg dominan di daerah tersebut. Apakah gandum, terigu, kurma, kismis, aqith (salah satu produk susu) atau selainnya yg biasa dimakan oleh manusia di daerah tersebut, atau yg paling sering dimakan seperti beras, jagung dan apa yg sebagai makanan pokok manusia di setiap negeri.
6. KAPAN WAKTU DIKELUARKAN ZAKATNYA?
Sebagaimana beliau ﷺ juga menjelaskan waktu dikeluarkannya, yaitu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Ied.
Maka dimulai waktu mengeluarkan zakat yang afdhal adalah ketika tenggelam matahari malam Idul Fitri. Dan boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Imam Bukhari meriwayatkan :
"Sesungguhnya dulu para sahabat membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri sehari atau dua hari." Dan ini menjadi kesepakatan bagi mereka.
Dan mengeluarkan zakat pada hari Raya sebelum shalat ied itu afdal.
7. KALAU TERLAMBAT MEMBAYAR ZAKAT SAMPAI SHALAT HARI RAYA
Kalau dia terluput dari waktu ini, kemudian dia mengakhirkan mengeluarkan zakatnya setelah shalat ied, maka dia tetap wajib mengeluarkannya sebagai pengganti (qadha), berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :
"Barang siapa yang membayar zakat nya sebelum shalat ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat ied, maka itu adalah sedekah dari macam-macam sedekah." HR. Abu Dawud Dihasankan Al-Albani.
Dan dia berdosa karena mengakhirkan zakatnya dari waktu yang sudah ditetapkan dan juga karena menyelisihi perintah Rasul ﷺ.
8. YG MEMBAYARKAN ZAKAT ANAK ISTERI?
Dan seorang muslim mengeluarkan zakat fitrahnya dari dirinya dan juga dari orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu orang-orang yang dia nafkahi, seperti anak isteri, dan kerabat-kerabatnya. Berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ :
أدوا الفطرة عمن تمونون
"Tunaikan zakat fitrah dari orang-orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR. Daruquthni dan dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa' 3/330)
9. APAKAH JANIN DALAM KANDUNGAN JUGA WAJIB DIZAKATI?
Dan disunnahkan juga mengeluarkan zakat fitrah dari janin dalam kandungan berdasarkan perbuatan Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.
10. JIKA SEORANG YG DITANGGUNG ORANG LAIN MEMBAYAR SENDIRI ZAKATNYA, TANPA MEMBERITAHU ORANG YG MENANGGUNGNYA
Dan barangsiapa yang menjadi tanggungan orang lain dalam membayar zakat fitrah, kemudian dia membayarkan untuk dirinya sendiri, tanpa minta izin kepada orang yang berkewajiban membayarkannya, maka zakatnya itu sah. Karena pada asalnya zakat wajib atas dirinya sendiri.
Dan orang lain yang menanggung zakat itu tidak wajib pada asalnya.
11. JIKA MEMBAYARKAN ZAKAT ORANG LAIN YG BUKAN TANGGUNGANNYA, MAKA HARUS MINTA IJIN KEPADANYA
Dan jika ada seseorang mengeluarkan zakat fitrah orang lain, yang ia tidak wajib menafkahinya, dengan izinnya maka sah hukumnya. Kalau tanpa izin, maka tidak sah.
12. DIMANA DIBAYARKAN ZAKATNYA ORANG YG JADI TANGGUNGANNYA?
Dan bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah orang yang menjadi tanggungannya, hendaknya dia mengeluarkan zakatnya orang lain tersebut dan juga zakat fitrahnya di tempat yang dia berada di sana, sekalipun orang lain tersebut berada di tempat lain.
13. TIDAK SAH MEMBAYARKAN ZAKAT FITRAH DALAM BENTUK UANG
Dan adapun mengeluarkan zakat dalam bentuk uang, maka itu menyelisihi sunnah dan tidak sah hukumnya. Karena hal itu tidak pernah dinukilkan dari Nabi ﷺ dan juga tidak pernah dinukilkan dari seorangpun dari para sahabat beliau mengeluarkan zakat dalam wujud uang.
14. APAKAH MEREKA MAU MENINGGALKAN SABDA NABI ﷺ ?
Imam Ahmad rahimahullah berkata :
"Tidak boleh membayarkan (zakat fitrah) dalam bentuk uang." Lalu dikatakan kepada beliau : "Manusia mereka mengatakan : Akan tetapi dulu Umar bin Abdul Aziz dulu mengambil (zakat fitrah) dalam bentuk uang."
Maka Imam Ahmad menjawab :
"Apakah mereka mau meninggalkan ucapan Rasulullah dan mereka mengatakan Si Fulan berkata demikian ? Dan sungguh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata :
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk satu sha' bahan makanan."
15. MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA ORANG FAQIR MISKIN ATAU WAKILNYA PADA WAKTUNYA
Maka (para amil zakat) harus menyalurkan zakat fitrah kepada yang berhak (fakir miskin) di waktu yang sudah ditentukan mengeluarkannya, atau menyalurkannya kepada wakilnya yang diwakilkan untuk menerima zakat, sebagai ganti darinya.
16. KALAU TIDAK ADA FAQIR MISKIN ATAU WAKILNYA DIWAKTU PEMBAGIAN ZAKAT
Kalau orang yang menyerahkan tidak mendapati orang yg berhak menerimanya, dan juga tidak mendapati wakilnya di waktu yang sudah ditentukan, maka ia wajib menyerahkan kepada faqir miskin lain.
17. SALAH SATU BENTUK KESALAHAN DALAM MENYALURKAN
Maka di sini ada satu kesalahan, yg mana sebagian manusia, dia menitipkan zakat fitrahnya kepada seseorang yang tidak ditunjuk oleh fakir miskin untuk mewakili dirinya, dan ini tidak tergolong mengeluarkan zakat fitrah dengan benar, maka wajib untuk diperhatikan.
(Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 188-190)
#zakatfitrah #fiqih
(Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso)
Tidak ada komentar: