Ada teman yang bekerja sebagai satpam sebuah bank konvensional menanyakan perihal gaji dari pekerjaannya, lalu saya sampaikan apa yang disampaikan oleh Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah ketika beliau ditanya seorang jama'ah soal gaji dari pekerjaannya sebagai tukang sapu di sebuah bank yang mempraktekkan akan Ribawi.
Kata beliau, " Tukang sapu di sebuah bank yang mempraktekkan perbuatan riba juga mendapat dosa yang mungkin sama dengan orang yang bekerja di dalam kantor bank itu yang melakukan kegiatan riba, meskipun dia tidak terlibat secara langsung, kenapa?,
Karena berkat hasil pekerjaan seorang tukang sapu tempat itu menjadi bersih, sehingga orang tidak merasa enggan untuk datang dan melakukan perbuatan riba, andai tidak ada dia(tukang sapu) dan tidak ada yang membersihkan tempat itu, kemudian tempat itu menjadi kotor lalu siapa yang mau datang ketempat itu?
Ini masuk pada perbuatan saling tolong menolong dalam kejahatan yang dilarang oleh Allah Azza Wa Jalla, waalahua'lam."
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa.
Sumber Referensi, "Tolong Menolong dalam dosa", karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Msc. Di Muslim.or.id
Foto Baliho Dakwah di Jalan Soebrantas Panam Pekanbaru
Tidak ada komentar: