Lebih dari 300 anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia telah pulang ke tanah air. Sementara ratusan lainnya masih terlantar di luar negeri akibat pandemi Covid-19.
“Mereka tersebar di 13 negara dengan total 1.165 orang, 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia,” kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, seperti dilansir dari The Jakarta Post, Rabu, (4/6/2020).
Judha tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang dari negara mana saja anggota Jamaat Tabligh tersebut. Namun, menurut data kementerian pada 27 Mei, banyak dari mereka yang telah pulang berasal dari Pakistan, Bangladesh, Yordania, Maroko, Kuwait, dan Thailand.
Di samping itu, ratusan anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia masih tersangkut masalah hukum di India. “Setidaknya 151 orang Indonesia masih dalam tahanan,” tambah Judha.
Judha mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan hukum untuk memastikan WNI anggota Jamaah Tabligh tersebut diperlakukan dengan adil sesuai dengan hak mereka.
Mereka tersangkut masalah hukum terkait beberapa pelanggaran selama di India, di antaranya : dugaan melanggar Undang-Undang Penyakit Epidemi India, memiliki masalah imigrasi dan menolak untuk mematuhi instruksi dari otoritas setempat.
Judha menambahkan bahwa WNI yang tertahan di India tersebut akan segera dipulangkan setelah mereka menyelesaikan proses hukum dan masa karantina, serta jika telah memperoleh izin keluar dari pemerintah India. (DH/MTD)
Sumber : moslemtoday.com
Tidak ada komentar: