• meluruskan shaf hukumnya wajib, berdasarkan pendapat yg kuat diantara pendpt ulama.
• merapatkan shaf sampai menempelkan kaki, hukumnya sunah.
• meluruskan shaf, tidak harus dg merapatkan shaf / menempelkan kaki. Meski hal tersebut lebih baik, artinya penyempurna.
• karena menempelkan kaki itu sunah, maka merenggangkan shaf hukumnya kebalikannya sunah, yaitu makruh.
• hukum yang makruh, bisa berubah menjadi mubah (boleh) saat ada kebutuhan.
• pencegahan wabah COVID-19 adalah kebutuhan.
• sehingga, sholat dg sof renggang seperti yang terjadi pada sholat tarawih di Masjidil Haram yang sedang viral, hukumnya sah insyaallah.
Paparan detailnya bisa anda simak di sini :
Meskipun utk di tanah air kita, khususnya di wilayah zona merah, kami menghimbau untuk sholat #DiRumahAja.
__
Catatan Ustadz Ahmad Anshori Lc -hafidzohullah-
source Mahasiswa Madinah
• merapatkan shaf sampai menempelkan kaki, hukumnya sunah.
• meluruskan shaf, tidak harus dg merapatkan shaf / menempelkan kaki. Meski hal tersebut lebih baik, artinya penyempurna.
• karena menempelkan kaki itu sunah, maka merenggangkan shaf hukumnya kebalikannya sunah, yaitu makruh.
• hukum yang makruh, bisa berubah menjadi mubah (boleh) saat ada kebutuhan.
• pencegahan wabah COVID-19 adalah kebutuhan.
• sehingga, sholat dg sof renggang seperti yang terjadi pada sholat tarawih di Masjidil Haram yang sedang viral, hukumnya sah insyaallah.
Paparan detailnya bisa anda simak di sini :
Meskipun utk di tanah air kita, khususnya di wilayah zona merah, kami menghimbau untuk sholat #DiRumahAja.
__
Catatan Ustadz Ahmad Anshori Lc -hafidzohullah-
source Mahasiswa Madinah
Tidak ada komentar: