Bupati Aceh Barat H Ramli MS menggelar rapat dengan alim ulama dan kepolisian di Surau Lantai III Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (17/4/2020)
Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama ulama melarang kegiatan buka puasa bersama di luar rumah secara beramai-ramai selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah untuk mencegah warga terinfeksi virus corona (COVID-19).
Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan ulama, unsur kepolisian dan lembaga pemangku kebijakan di Surau Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Jumat siang.
"Berdasarkan hasil musyawarah bersama para alim ulama, kepolisian dan pihak terkait, untuk bulan suci Ramadhan tahun ini, kegiatan buka puasa bersama secara beramai-ramai sebaiknya ditiadakan atau dilarang," kata Bupati Ramli MS.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena saat ini jumlah masyarakat di Indonesia yang terinfeksi COVID-19 masih sangat banyak dan setiap harinya terus bertambah.
Kondisi ini, kata dia menyebabkan pemerintah daerah khawatir apabila aktivitas masyarakat berkerumun di luar rumah tetap dibiarkan, karena menjadi pemicu sumber paparan virus tertentu.
Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu juga sudah menetapkan musibah COVID-19 adalah bencana nasional.
Sehingga hal ini harus diperhatikan dengan serius untuk menyelamatkan masyarakat Aceh khususnya Aceh Barat, agar tidak terinfeksi wabah, katanya.
"Oleh karena itu, dengan segala keterpaksaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya kegiatan buka puasa bersama hingga masa tanggap darurat bencana COVID-19 berakhir," kata Ramli MS.
Meski pun demikian, Ramli MS mengimbau kepada masyarakat yang ingin berdagang di bulan suci Ramadhan, tetap diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin membeli makanan berbuka puasa, tetap diperbolehkan dan disarankan berbuka puasa bersama keluarga di rumah masing-masing.
"Demi keselamatan kita semua, saya imbau masyarakat agar mematuhi anjuran ini, sehingga tidak ada masyarakat saya di Aceh Barat yang terinfeksi virus corona," tutur Ramli MS.
source antaranews.com
Keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan ulama, unsur kepolisian dan lembaga pemangku kebijakan di Surau Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, Jumat siang.
"Berdasarkan hasil musyawarah bersama para alim ulama, kepolisian dan pihak terkait, untuk bulan suci Ramadhan tahun ini, kegiatan buka puasa bersama secara beramai-ramai sebaiknya ditiadakan atau dilarang," kata Bupati Ramli MS.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena saat ini jumlah masyarakat di Indonesia yang terinfeksi COVID-19 masih sangat banyak dan setiap harinya terus bertambah.
Kondisi ini, kata dia menyebabkan pemerintah daerah khawatir apabila aktivitas masyarakat berkerumun di luar rumah tetap dibiarkan, karena menjadi pemicu sumber paparan virus tertentu.
Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu juga sudah menetapkan musibah COVID-19 adalah bencana nasional.
Sehingga hal ini harus diperhatikan dengan serius untuk menyelamatkan masyarakat Aceh khususnya Aceh Barat, agar tidak terinfeksi wabah, katanya.
"Oleh karena itu, dengan segala keterpaksaan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya kegiatan buka puasa bersama hingga masa tanggap darurat bencana COVID-19 berakhir," kata Ramli MS.
Meski pun demikian, Ramli MS mengimbau kepada masyarakat yang ingin berdagang di bulan suci Ramadhan, tetap diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin membeli makanan berbuka puasa, tetap diperbolehkan dan disarankan berbuka puasa bersama keluarga di rumah masing-masing.
"Demi keselamatan kita semua, saya imbau masyarakat agar mematuhi anjuran ini, sehingga tidak ada masyarakat saya di Aceh Barat yang terinfeksi virus corona," tutur Ramli MS.
source antaranews.com
Tidak ada komentar: