Petisi ini dibuat oleh seorang bernama Nadine Olivia, sebagai respons atas pernyataan-pernyataan
Ade disebut Nadine juga kerap mengeluarkan pernyataan yang membuat resah pemeluk agama Islam. Terbaru, Ade mengunggah sebuah meme bergambar Anies dengan wajah Joker. Dalam meme itu tertulis 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'.
Ade adalah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Nadine lewat petisinya berharap UI memberikan tindakan tegas terhadap Ade.
"Kami berrharap ada tindakan tegas dari Universitas Indonesia terkait oknum dosen ini yang sering membuat gaduh & berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia dan menyerang secara personal kepada tokoh politik maupun ulama," demikian tulisan Ade di petisinya.
"Kami menggalang dukungan dari masyarakat melalui petisi dengan tujuan agar Universitas Indonesia memecat Dr Ade Armando M.Sc sebagai dosen di Universitas Indonesia".
Universitas Indonesia telah merespons petisi tersebut. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Indonesia Riffely Dewi Astuti menjelaskan UI selalu menjamin kebebasan akademik dan juga berekspresi setiap staf.
Namun, menurutnya, kasus Ade Armando tidak berhubungan dengan kampus karena telah masuk dalam ranah tanggung jawab pribadi.
"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely.
Sementara Ade, mengomentari meme unggahannya, menyatakan niatnya memang untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta setelah mencuat draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
Dalam draf anggaran itu ada sejumlah mata anggaran yang dianggap tidak wajar, anggaran pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar, serta pulpen yang mencapai Rp124 miliar.
Angka tersebut beredar ke publik usai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya menyoroti sebagian materi KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 di media sosial Twitter.
"Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya," kata Ade.
Atas unggahannya itu Ade dilaporkan oleh anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Laporan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik orang nomor satu di Ibu kota, Anies Baswedan.
Namun, menurutnya, kasus Ade Armando tidak berhubungan dengan kampus karena telah masuk dalam ranah tanggung jawab pribadi.
"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely.
Sementara Ade, mengomentari meme unggahannya, menyatakan niatnya memang untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta setelah mencuat draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
Dalam draf anggaran itu ada sejumlah mata anggaran yang dianggap tidak wajar, anggaran pengadaan lem aibon Rp82,8 miliar, serta pulpen yang mencapai Rp124 miliar.
Angka tersebut beredar ke publik usai politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya menyoroti sebagian materi KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 di media sosial Twitter.
"Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya," kata Ade.
Atas unggahannya itu Ade dilaporkan oleh anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Laporan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik orang nomor satu di Ibu kota, Anies Baswedan.
sumber: cnnindonesia.com
update terbaru, lebih dari 41 ribu netizen ikut tanda tangan petisi
Tidak ada komentar: