Mulai Kamis, 19 Maret hingga 17 April 2020, seluruh dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) di Universitas Negeri Padang (UNP) akan bekerja di rumah. Namun, jika ada pelayanan yang bersifat mendesak, mereka diharapkan tetap datang ke kampus itu.
Ketetapan bekerja di rumah itu sesuai edaran Rektor No. 1061/N35/TU/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UNP. Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home, maka seluruh dosen dan tenaga kependidikan itu kata Rektor UNP, Prof Ganefri, PhD., kepada Singgalang tadi malam dianggap hadir.
Selain itu, lanjut rektor pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti jadwal yang telah ditetapkan oleh jurusan atau prodi sesuai portal akademik melalui online learning menggunakan platform elearning.unp.ac.id.
“Seluruh sivitas UNP kami rekomendasikan untuk tidak pergi ke tempat-tempat keramaian,” tegas rektor lagi.
Lebih jauh disampaikannya, surat edaran tersebut diterbitkan demi menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, juga edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020 dan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Coronavirus Diseasees-19 (Covid-19) dan Nomor 36962/MPK.A.MK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, edaran Rektor UNP No. 1530/UN35/TU/2020 tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UNP tanggal 14 Maret 2020 serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, UNP telah menerapkan perkuliahan dengan sistem online seratus persen atau menghentikan sementara perkuliahan tatap muka. (Yuni)
Tidak ada komentar: