Ain Zafira Md Said, 28 tahun, Seorang mahasiswi di Malaysia didenda RM4.000 karena memposting tulisan menghina Nabi Muhammad di Facebook. Denda itu sebagai ganti hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan. Hakim MM Edwin Paramjothy mengabulkan permohonannya setelah dia mengakui kesalahannya.
Sebelumnya, pengacara Ain Zafira Nor Azri Mohd Arif memohon pengadilan untuk memberikan hukuman minimum dengan alasan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya.
“Klien saya adalah anak kedua dari dua bersaudara, masih seorang pelajar yang dirawat oleh ibunya, yang merupakan orang tua tunggal. Dia menyesal atas apa yang dia lakukan dan meminta maaf kepada semua orang,” kata Mohd Arif, seperti dilansir dari The New Strait Times, Jumat, (6/3/2020).
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Annur Atiqah Abd Hadi mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sebagai efek jera dan untuk mencegah terulang kembali. Annur Atiqah mengatakan bahwa tindakannya telah membuat marah umat Islam di negara itu.
“Hukuman akan menjadi pelajaran bagi semua orang Malaysia untuk lebih sensitif dan berhati-hati sebelum mereka berbagi pandangan mereka di media sosial,” ucap Atiqah.
Ain Zafira didakwa berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang memberikan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga RM50.000 atau keduanya jika terbukti bersalah. moslemtoday.com
Tidak ada komentar: