1 Tahun .2018 dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Nahdlatul Fathah (Salman),terkait Larangan dalam hadits menyusahkan hidup diposting di Facebook, Ps 128 ITE Jo Pasal 56 (1), no. LP/16/I/2018/Bareskrim pada Januari 2018,status : tidak jelas prosesnya;
2. Tahun 2018, terkait Menghina Adzan, Pelapor Deny Andrian Kusdayat, pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP, no LP : TBL/1995/lV/2018/PMJ/Ditreskrimsus pada 11 April 2018, status : tidak jelas prosesnya;
3. Tahun 2019, pelapor Syafri Adnan Baharudin, Pasal 310, 311 KUHP dan ITE Ps.27 ayat (3) Jo 36, Pasal 45 (1), status : tidak jelas prosesnya;
4. Tahun 2015, pelapor johan Khan, Pasal 156 a jo pasal 28 (2) Jo 45 (2), tentang ayat Alquran dibaca dgn logat Minang, China, hip-hop, dan blues,status : tersangka, di SP 3, dipra-peradilankan kemudian jadi tersangka lagi akan tetapi hingga sekarang tidak jelas juga prosesnya;
5. Tahun 2019, pelapor Fahira Idris, Pasal 32 ayat (1) Jo Ps 48 (1) UU ITE,terkait memposting meme Anis menjadi Joker, no LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 1 November 2019,status tidak jelas prosesnya
dan banyak kasus lain semuanya PROSESNYA TIDAK JELAS dan kesannya sangat dilindungi pihak kepolisian. faktakini.net
Tidak ada komentar: