Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ
Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. (QS Al-Hujurot : 12)
Penggibah disamakan dengan pemakan bangkai mayat saudaranya karena :
1) Mayat, ruhnya tidak hadir, sebagaimana yang dighibah juga tidak hadir tatkala dighibahi
2) Mayat tidak bisa membela diri tatkala dicincang dagingnya untuk dimakan, sebagaimana orang yang dighibah juga tidak bisa membela dirinya tatkala dia digibahi, karena ia tidak menghadiri majelis ghibah tersebut
3) Mayat tatkala dimakan jasadnya terkoyak, sebagaimana orang yang dighibah harga dirinya terkoyak dan dijatuhkan.
Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa harga diri lebih mulia daripada darah dan daging.
4) Memakan bangkai asalnya tidak diperbolehkan kecuali jika dalam kondisi darurat dan hanya dibolehkan dimakan seperlunya untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut.
Maka demikian juga ghibah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat dan seperlunya saja, tidak boleh berlebih-lebihan.
Adapun ghibah tidak dalam kondisi darurat sama seperti makan bangkai tidak dalam kondisi darurat.
(Adapun memakan bangkai manusia dalam kondisi darurat tatkala tidak ditemukan bangkai hewan sama sekali, maka ada khilaf diantara para ulama. Sebagaian ulama membolehkan, dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak diperbolehkan sama sekali, karena manusia memiliki kehormatan baik tatkala masih hidup ataupun setelah menjadi mayat | http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=1&View=Page&PageNo=1&PageID=116)
Penggibah disamakan dengan pemakan bangkai mayat saudaranya karena :
1) Mayat, ruhnya tidak hadir, sebagaimana yang dighibah juga tidak hadir tatkala dighibahi
2) Mayat tidak bisa membela diri tatkala dicincang dagingnya untuk dimakan, sebagaimana orang yang dighibah juga tidak bisa membela dirinya tatkala dia digibahi, karena ia tidak menghadiri majelis ghibah tersebut
3) Mayat tatkala dimakan jasadnya terkoyak, sebagaimana orang yang dighibah harga dirinya terkoyak dan dijatuhkan.
Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa harga diri lebih mulia daripada darah dan daging.
4) Memakan bangkai asalnya tidak diperbolehkan kecuali jika dalam kondisi darurat dan hanya dibolehkan dimakan seperlunya untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut.
Maka demikian juga ghibah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat dan seperlunya saja, tidak boleh berlebih-lebihan.
Adapun ghibah tidak dalam kondisi darurat sama seperti makan bangkai tidak dalam kondisi darurat.
(Adapun memakan bangkai manusia dalam kondisi darurat tatkala tidak ditemukan bangkai hewan sama sekali, maka ada khilaf diantara para ulama. Sebagaian ulama membolehkan, dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak diperbolehkan sama sekali, karena manusia memiliki kehormatan baik tatkala masih hidup ataupun setelah menjadi mayat | http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=1&View=Page&PageNo=1&PageID=116)
5) Orang yang berlezat-lezat tatkala mengghibah saudaranya maka sama seperti ia sedang berlezat-lezat menikmati daging bangkai saudaranya yang ia makan dan masukan dalam mulutnya.
6) Sebagaimana mengoyak dan memakan daging saudara adalah dosa besar maka demikian juga ghibah merupakan dosa besar
7) Ghibah adalah perbuatan yang sangat menjijikan. Jika memakan bangkai hewan saja menjijikan apalagi memakan bangkai manusia?, apalagi bangkai saudara sendiri?, tentu sangat menjijikkan !
8) Allah menyebutkan ((memakan daging bangkai saudaramu)), mengisyaratkan hubungan persaudaraan yang kuat antara pengghibah dengan yang dighibahi. Mereka berdua adalah bersaudara se-Islam dan se-Iman. Ini menunjukkan seharusnya seseorang membela saudaranya bukan malah mengghibahnya, menjatuhkan dan merendahkannya.
Ini juga mengisyaratkan bahwa kebanyakan ghibah yang terjadi adalah antara seseorang dengan orang yang dekat dengannya, apakah saudaranya, ataukah teman dan sahabatnya.
-------
Maka bencilah ghibah karena Allah maka niscaya Allah akan memberikan pahala bagimu, karena Allah yang memerintahkan kita untuk membenci ghibah dengan sebenci-bencinya.
Jika ada yang berghibah-ria di depanmu maka tunjukkan ketidaksukaanmu dengan perbuatan tersebut, dan tunjukkan bahwa perbuatan ghibah tersebut adalah perbuatan yang menjijikkan.
Dan kalau kau mampu maka bela-lah saudaramu yang sedang dighibahi tersebut.
Bencilah ghibah sebagaimana engkau benci jika daging saudaramu dikoyak dan dimakan !!
Jangan sampai engkau menjadi kanibal !
Dan jangan pula kau biarkan kanibal beraksi dihadapanmu !
Ditulis Oleh Ustadz Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
Sumber: https://firanda.com/1375-neo-kanibal.html
Tidak ada komentar: