Padahal, perbuatan ini merupakan salah satu perbuatan yang sangat dikecam dalam agama. Bahkan, Imam Adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan kedalam salah satu dari daftar dosa-dosa besar dalam kitabnya Al-Kaba’ir. Beliau berkata, “Dosa besar yang ketiga puluh dua yaitu al-Makkas.” Syaikh Masyhur Alu Salman hafizhahullah menjelaskan, Al-Makkas artinya Al-‘Asysyar yaitu orang yang mengambil pungutan dari manusia.
Al-Makkas yang dalam bahasa kitanya para preman penarik pungutan liar. Mereka itu masuk dalam ancaman yang disebut oleh Allah dalam firman-Nya:
Al-Makkas yang dalam bahasa kitanya para preman penarik pungutan liar. Mereka itu masuk dalam ancaman yang disebut oleh Allah dalam firman-Nya:
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (QS. Asy-Syura: 42)
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Orang-orang yang mengambil pungutan liar, mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri, karena orang yang mengambil dengan paksa harta manusia dan berulang kali memungut upeti itu lebih zalim dan lebih jahat dibandingkan dengan orang yang mengambil dengan cara lembut dalam pungutannya dan halus kepada warga. Dan orang yang menjadi pengumpul pungutan liar, pencatat, serta pemungut, baik dari kalangan tentara (petugas keamanan), orang tua, penguasa tempat (preman), mereka semua berserikat (sama) dalam dosanya, pemakan harta haram.” (Al-Kaba’ir: 276)
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Orang-orang yang mengambil pungutan liar, mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri, karena orang yang mengambil dengan paksa harta manusia dan berulang kali memungut upeti itu lebih zalim dan lebih jahat dibandingkan dengan orang yang mengambil dengan cara lembut dalam pungutannya dan halus kepada warga. Dan orang yang menjadi pengumpul pungutan liar, pencatat, serta pemungut, baik dari kalangan tentara (petugas keamanan), orang tua, penguasa tempat (preman), mereka semua berserikat (sama) dalam dosanya, pemakan harta haram.” (Al-Kaba’ir: 276)
Oleh sebab itu, jika ada diantara kita yang terlibat dalam pungutan liar ini baik secara langsung ataupun tidak maka segeralah bertaubat kepada Allah, sebab ini dosa besar dan kezaliman. Adapun kita yang menjadi korban, jika ada jalan yang syar’i seperti melaporkan kepada pihak berwenang maka lakukanlah, jika tidak maka bersabarlah. In syaa Allah hak kita yang diambil oleh mereka secara paksa akan dikembalikan lagi oleh Allah nanti di akhirat, sehingga tidak perlu terlalu bersempit dada.
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
artikel maribaraja.com
Tidak ada komentar: