Bid’ah adalah setiap keyakinan, perkataan, perbuatan dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala yang tidak ada dalil yang mendukung pensyari’atannya.
➡ Bid'ah Itu Dalam Aqidah Dan Amaliyah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَاٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah), dan setiap bid’ah adalah sesat" (HR. Muslim no. 867, hadits dari Jabir bin Abdillah).
Beliau bersabda akan sesatnya semua bid’ah, dan "tidak membedakan" antara bid’ah aqidah dan amaliyah dalam statusnya yang sama-sama sesat.
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
"Maka setiap orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru, dan dia nisbatkan kepada agama padahal tidak ada dasarnya di dalam agama, maka dia sesat. Agama ini berlepas diri darinya, baik itu dalam masalah aqidah atau amal atau ucapan yang zhahir maupun yang bathin" (Jaami’ul Ulum wal Hikam hal 128)
➡ Siapakah Ahlul Bid'ah itu ?
Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"Madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah adalah madzhab yang terdahulu dan telah terkenal sebelum Allah menciptakan Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad. Ia adalah madzhab para sahabat yang diterima dari Nabi mereka. Barangsiapa yang menyelisihi (madzhab tersebut), maka ia adalah AHLUL BID'AH menurut (kesepakatan) Ahlussunnah wal Jama'ah" (Minhajus Sunnah II/482 dengan tahqiq Muhammad Rasyad Salim).
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata :
"Maka setiap orang yang melakukan ibadah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan Allah, atau dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan al-Khulafaa' ar-Rasyidun, maka ia adalah seorang mubtadi' (AHLUL BID'AH), baik ibadah yang dilakukannya itu berkaitan dengan asma Allah dan sifat-Nya, atau berkaitan dengan hukum dan syariat-Nya" (Majmu' Fatawa wa Rasail II/291 no. 346)
➡ Apakah Orang Yang Jatuh ke Dalam Kebid’ahan, Maka Langsung Dapat Disebut Ahlul Bid’ah ?
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata :
"Tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kebid’ahan maka (dengan serta merta) kebid’ahan jatuh atasnya (sehingga ia menjadi ahlul bid’ah), dan tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kekufuran maka (dengan serta merta) kekufuran jatuh atasnya (sehingga ia menjadi kafir)"
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata :
"Maka wajib bagi kita untuk tenang dan tidak tergesa-gesa. Kita tidak berkata kepada seseorang yang datang dengan membawa satu bid'ah dari ribuan sunnah bahwa dia adalah seorang ahlul bid'ah" (Syarah Hadits Arba'in, hadits ke 28).
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata :
"Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidak-tahuannya itu, dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’ (ahlul bid'ah), namun perbuatannya (tetap) disebut sebagai perbuatan bid’ah" (Muntaqa Fatawaa al-Fauzan II/181, Asy-Syamilah)
Syaikh Ali Hasan al-Halabi hafizhahullah berkata :
"Adapun pelaku bid'ah ini kadang-kadang berasal dari seorang mujtahid, maka dalam ijtihad seperti ini (kalau hasil ijtihadnya salah), pelakunya tidak dapat dikatakan sebagai ahlul bid'ah.
Dan kadang-kadang pelaku bid'ah ini berasal dari orang bodoh, maka (karena kebodohannya) hukum sebagai ahlul bid'ah ditiadakan darinya, meskipun ia berdosa karena ia telah melalaikan (dirinya) dalam menuntut ilmu, kecuali jika Allah berkehendak (yang lain).
Boleh jadi juga terdapat beberapa kendala yang menghalangi orang yang terperosok dalam jurang bid'ah menjadi ahlul bid'ah.
Adapun orang yang terus menerus dalam bid'ahnya padahal telah nampak kebenaran baginya, karena ia mengikuti nenek moyang dan berjalan di belakang tradisi dan budaya, maka orang seperti ini sangat layak untuk dicap sebagai AHLUL BID'AH, karena ingkar dan berpaling dari kebenaran" (Ilmu Ushul Bida' hal 209 - 210).
Maka pelaku bid'ah dalam aqidah dan amaliyah bisa disebut sebagai Ahlul Bid'ah dan bukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah jika termasuk dalam pengertian di atas.
Ustadz Najmi Umar Bakkar
join ↪https://telegram.me/najmiumar
Beliau bersabda akan sesatnya semua bid’ah, dan "tidak membedakan" antara bid’ah aqidah dan amaliyah dalam statusnya yang sama-sama sesat.
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
"Maka setiap orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru, dan dia nisbatkan kepada agama padahal tidak ada dasarnya di dalam agama, maka dia sesat. Agama ini berlepas diri darinya, baik itu dalam masalah aqidah atau amal atau ucapan yang zhahir maupun yang bathin" (Jaami’ul Ulum wal Hikam hal 128)
➡ Siapakah Ahlul Bid'ah itu ?
Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
"Madzhab Ahlussunnah wal Jama'ah adalah madzhab yang terdahulu dan telah terkenal sebelum Allah menciptakan Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad. Ia adalah madzhab para sahabat yang diterima dari Nabi mereka. Barangsiapa yang menyelisihi (madzhab tersebut), maka ia adalah AHLUL BID'AH menurut (kesepakatan) Ahlussunnah wal Jama'ah" (Minhajus Sunnah II/482 dengan tahqiq Muhammad Rasyad Salim).
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata :
"Maka setiap orang yang melakukan ibadah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan Allah, atau dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan al-Khulafaa' ar-Rasyidun, maka ia adalah seorang mubtadi' (AHLUL BID'AH), baik ibadah yang dilakukannya itu berkaitan dengan asma Allah dan sifat-Nya, atau berkaitan dengan hukum dan syariat-Nya" (Majmu' Fatawa wa Rasail II/291 no. 346)
➡ Apakah Orang Yang Jatuh ke Dalam Kebid’ahan, Maka Langsung Dapat Disebut Ahlul Bid’ah ?
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata :
"Tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kebid’ahan maka (dengan serta merta) kebid’ahan jatuh atasnya (sehingga ia menjadi ahlul bid’ah), dan tidak setiap orang yang jatuh ke dalam kekufuran maka (dengan serta merta) kekufuran jatuh atasnya (sehingga ia menjadi kafir)"
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata :
"Maka wajib bagi kita untuk tenang dan tidak tergesa-gesa. Kita tidak berkata kepada seseorang yang datang dengan membawa satu bid'ah dari ribuan sunnah bahwa dia adalah seorang ahlul bid'ah" (Syarah Hadits Arba'in, hadits ke 28).
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata :
"Jika seseorang berbuat bid’ah karena tidak paham, maka ia dimaafkan karena ketidak-tahuannya itu, dan tidak dihukumi sebagai mubtadi’ (ahlul bid'ah), namun perbuatannya (tetap) disebut sebagai perbuatan bid’ah" (Muntaqa Fatawaa al-Fauzan II/181, Asy-Syamilah)
Syaikh Ali Hasan al-Halabi hafizhahullah berkata :
"Adapun pelaku bid'ah ini kadang-kadang berasal dari seorang mujtahid, maka dalam ijtihad seperti ini (kalau hasil ijtihadnya salah), pelakunya tidak dapat dikatakan sebagai ahlul bid'ah.
Dan kadang-kadang pelaku bid'ah ini berasal dari orang bodoh, maka (karena kebodohannya) hukum sebagai ahlul bid'ah ditiadakan darinya, meskipun ia berdosa karena ia telah melalaikan (dirinya) dalam menuntut ilmu, kecuali jika Allah berkehendak (yang lain).
Boleh jadi juga terdapat beberapa kendala yang menghalangi orang yang terperosok dalam jurang bid'ah menjadi ahlul bid'ah.
Adapun orang yang terus menerus dalam bid'ahnya padahal telah nampak kebenaran baginya, karena ia mengikuti nenek moyang dan berjalan di belakang tradisi dan budaya, maka orang seperti ini sangat layak untuk dicap sebagai AHLUL BID'AH, karena ingkar dan berpaling dari kebenaran" (Ilmu Ushul Bida' hal 209 - 210).
Maka pelaku bid'ah dalam aqidah dan amaliyah bisa disebut sebagai Ahlul Bid'ah dan bukan Ahlus Sunnah wal Jama'ah jika termasuk dalam pengertian di atas.
Ustadz Najmi Umar Bakkar
join ↪https://telegram.me/najmiumar
Tidak ada komentar: