Jawab:
Guru wajib tidak menerima hadiah karena mungkin saja akan membuat tidak adil, tidak tulus memperlakukan siswa yang tidak memberi hadiah, dan memberikan hak lebih kepada siswa yang memberi hadiah. Untuk itu , guru wajib tidak menerima hadiah dari para siswa-siswi karena bisa berakibat tidak baik.
Setiap mukmin baik lelaki maupun perempuan wajib menjaga agama masing-masing, menjauhkan diri dari segara yang mengundang curiga dan bahaya. Lain halnya ketika guru sudah pindah ke sekolah lain, tidak mengapa menerima hadiah dari murid lama karena saat itu sudah tidak lagi curiga dan aman dari bahaya. Demikian halnya jika si Guru sudah diberhentikan mengajar atau sudah pensiun, saat itu tidak apa-apa untuk member hadiah padanya.
(Syekh Ibnu Baz, Majmu’ul Fatawa wal Maqalat:20/63)
Guru wajib tidak menerima hadiah karena mungkin saja akan membuat tidak adil, tidak tulus memperlakukan siswa yang tidak memberi hadiah, dan memberikan hak lebih kepada siswa yang memberi hadiah. Untuk itu , guru wajib tidak menerima hadiah dari para siswa-siswi karena bisa berakibat tidak baik.
Setiap mukmin baik lelaki maupun perempuan wajib menjaga agama masing-masing, menjauhkan diri dari segara yang mengundang curiga dan bahaya. Lain halnya ketika guru sudah pindah ke sekolah lain, tidak mengapa menerima hadiah dari murid lama karena saat itu sudah tidak lagi curiga dan aman dari bahaya. Demikian halnya jika si Guru sudah diberhentikan mengajar atau sudah pensiun, saat itu tidak apa-apa untuk member hadiah padanya.
(Syekh Ibnu Baz, Majmu’ul Fatawa wal Maqalat:20/63)
Tidak ada komentar: