Hukum Jual Hewan Buas dan memelihara Burung Tidak Boleh Dimakan

Hukum Jual Hewan Buas

Soal 1: Apa hukum menjual hewan buas?

Jawab:

Hewan buas lebih utama untuk tidak diperjualbelikan karena buruk dan tidak bermanfat. Singa, macan dan serigala tidak boleh diperjualbelikan. Menjual hewan-hewan semacam ini lebih tidak sah.

(Syekh Ibnu Baz, Majmuu’ul Fataawaa Wal Maqaalaat: 19/40)
__________________

Soal 2: Apa hukum memelihara burung-burung yang tidak boleh dimakan?
jawab:

Apabila burungnya bisa dimanfaatkan, seperti elang yang dibeli untuk berburu, menurut tekstual pernyataan ulama hukumnya tidak apa-apa untuk dipelihara. Karena burung yang satu ini memiliki cakar yang bisa digunakan untuk berburu. Sama seperti burung rajawali jika dilatih bisa dimanfaatkan untuk berburu.

(Syekh Ibnu Baz, Majmuu’ul Fataawaa Wal Maqaalaat: 19/41)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: