Hukum Jual Beli Kotoran Kambing dan Barang Dibeli tak bisa dikembalikan


Soal 1: Apa Hukum jual beli kotoran kambing setelah dipindahkan dan dikumpulkan?

Jawab:

Tidak apa-apa hukumnya jual beli pupuk kandang yang bersih, seperti pupuk kandang kambing, unta, dan sapi, karena kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya suci. Tidak apa-apa untuk diperjual-belikan, dan alat tukarnya mubah. Yang tidak jelas dan rumit terkait hal ini adalah pupuk kandang najis atau terkena najis. Inilah yang rumit dan diperdebatkan. Terkait pupuk kandang yang bersih, tidak apa-apa hukumnya untuk dikenakan, tidak apa-apa untuk diperjual-belikan’dan memakan alat tukarnya.

(Syekh Al-Fauzan, Al-Muntaqa : 5)
_____________________

Soal 2: Apa hukum syariat terkait kata-kata: “ Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar lagi?”

Jawab:

Menjual barang dengan syarat tidak boleh dikembalikan atau ditukar lagi hukumnya tidak sah, karena syarat seperti ini tidak sah disebab kan mengandung unsur merugikan dan mengaburkan. Di samping itu, dengan syarat ini pihak penjual memaksa pembeli utuk menerima barang meski ada cacatnya.

Syarat seperti ini tidak membebaskan pihak penjual dari cacat yang ada pada barang, karena ketika ada cacat pada barang, pihak pembeli boleh meminta agar diganti dengan barang yang bagus dan tidak ada cacatnya, atau pihak pembeli menerima (ganti) nilai yang berkurang karena cacat pada barang.

Alasan lain, harga penuh yang dibayarkan pembeli harus mendapat barang yang bagus tanpa ada cacat, sehingga ketika pihak penjual menerima harga barang secara penuh sementara barangnya ada cacatnya, maka itu namanya mengambil sesuatu tanpa alasan yang dibenarkan.

Selain itu, syariat memberlakukan syarat seperti kata-kata demi menghindari adanya cacat pada barang, sehingga pihak pembeli berhak untuk mengembalikan barang yang cacatnya. Ini namanya menyamakan syarat barang terhindar dari cacat menurut kebiasaan laksana syarat serupa yang di ucapkan dengan kata-kata.

(Al-Lajnah Ad-Da’imah lil ifta : 13788)

Sumber: Diklat Muamalah RJIC
www.masjidraudhatuljannah.com

Tidak ada komentar: