Dzikir Berjamaah dan Bersuara Keras Dalam Mazhab Syafiiyah Terlarang

Dzikir Berjamaah dan Bersuara Keras

Hampir setiap kajian dzikir dengan para ustadz, mulai Ustadz Armen Halim Naro Lc Rahimahullah, Ustadz Khalid Basalamah, Ustadz Firanda Adirja, Ustadz Maududi Abdullah dan seterusnya, mereka menyampaikan pendapat Imam Syafii yang melarang dzikir dilakukan dengan berjamaah dan bersuara keras, namun anehnya di negri ini hampir semua orang yang mengaku bermadhzab Syafiiyah melakukan dzikir secara berjamaah, bahkan dengan suara keras di setiap selesai shalat fardhu, acara istighosah, shalawatan dan seterusnya.

Menurut Ustadz Abdullah Zein, "dzikir dengan suara pelan dan tidak dilakukan secara berjamaah sesuai Sunnah nya melatih kita menjadi pribadi ihsan, merasa diawasi terus menerus oleh Allah, karena dzikir yang kita lakukan tidak diketahui orang lain, hanya diri kita dan Allah saja yang mengetahuinya. Sebaliknya orang yang melakukan dzikir dengan suara keras dan berjamaah, meskipun mungkin tidak ada perasaan ujub dan riya' dalam hatinya, namun dia telah membuka pintu lebar-lebar ke arah riya' dan ujub, waallahua'lam."

Imam Syafi'I رحمه الله sendiri telah berkata di dalam kitabnya yang tersohor "al Umm" (1/127):1

Dan aku (Imam Syafi'i) lebih memilih bagi para imam dan makmum untuk berdzikir sete-lah shalat (yang lima waktu) dengan cara me¬nyembunyikannya (yakni tidak mengeraskan suaranya), kecuali bila imam harus mengajar¬kannya kepada makmum, maka ia (boleh) untuk mengeraskannya sampai mereka bisa mengikutinya, tetapi kemudian ia (imam) kembali menyembunyikannya (lagi seperti semula), karena sesungguhnya Allah سبحانه و تعالي telah berfirman:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا
"dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya..."[QS. Al Isra': 110];

maksudnya adalah wallahu Ta'ala a'lam (ketika) berdo'a; "...dan janganlah kamu mengeraskannya.." (maksudnya adalah: janganlah) kamu mengangkat (suaramu ketika berdo'a), " dan janganlah pula kamu merendahkannya" sehingga tidak terdengar oleh dirimu sendiri.2

KEDUA:lmam Nawawi


Imam Nawawi telah menyatakan di il.iliim kitab al Majm’ Syarah Muhadzdzab (III: 484-488)3 sebagai berikut:

Telah terjadi kesepakatan antara Imam Syafi'i dan para ulama pengikut madzhab Syafi'I rahimahumullahul Jami' tentang disunnahkannya dzikir setelah selesai dari Salam, dan hal itu berlaku bagi imam maupun makmum (shalat berjama'ah), dan bagi seorang yang shalat sendirian, baik dia adalah seorang laki-laki maupun wanita, ataupun dia seorang yang sedang safar ataupun tidak...
Imam Syafi'i mengatakan: (kemudian Imam Nawawi membawakan pernyataan Imam Syafi'i di atas).

Dan demikianlah juga apa yang telah dinyatakan oleh para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i: Bahwa dzikir dan do'a yang dilakukan setelah shalat itu disunnahkan untuk disembunyikan, kecuali bila seorang imam yang hendak mengajarkannya kepada orang-orang, maka dia boleh untuk mengeraskannya, agar mereka dapat belajar (lafazhlafazh dzikir tersebut darinya), dan mereka telah dapat belajar darinya, maka hendaklah ia tidak mengeraskannya lagi, adapun yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang dengan menugaskan imam untuk khusus (berdzikir dan) berdo'a (untuk sekalian jama'ahnya) pada shalat Shubuh dan Ashar, maka hal itu tidak ada dasarnya (dalam Agama). Bahkan yang disunnahkan bagi imam untuk menghadap kepada jema'ahnya (setelah selesai shalat). 

Wallahu a'lam.

Oleh Siswo Kusyudhanto 

Tidak ada komentar: