Sebetulnya jualan ya tetap saja jualan, mau jualan kacang rebus atau rumah, kurleb sama. Berikut suatu akad jual beli perumahan dapat dikatakan sesuai syariát:
1. Barangnya jelas, bukan abal abal, untuk perumahan, maka agar jelas maka minimal memenuhi kriteria berikut:
a. Barangnya sudah jadi.
b. Pemilik atau yang mewakilinya yang melakukan akad jual beli.
c. Kepemilikan dapat dibuktikan secara sah, misalnya dengan SHM, IMB atau lainnya.
d. Penjual dapat menunjukkan rumah berserta dokumen kepemilikan dengan jelas.
e. Bila penjualannya dengan skema istishna' (pesan bangun), maka kriterianya sebagai berikut:
e-1: Penjual adalah pengembang langsung, tidak disuborderkan kepada orang lain.
e-2 : Tanah telah dimiliki oleh pengembang atau secara legal diizinkan kepada pengembang untuk membangunnya.
e-3: Pengembang memiliki izin membangun.
e-4: Siteplan telah diresmikan oleh dinas terkait.
e-5: Gambar bangunan jelas, tidak dapat direvisi secara sepihak oleh pengembang di kemudian hari.
e.6: kriteria, ukuran rumah, bahan bangunan dll transparan.
2. Bila pembeli mampu membeli secara tunai maka itu yang TERBAGUS.
3. Namun bila tidak mampu membeli secara tunai, maka bila pengembang rela untuk melakukan penjualan dengan pembayaran langsung dengan pembayaran diangsur dalam waktu yang disepakati maka itu juga oke.
4. Akan tetapi bila tidak memungkinkan, maka pengembang dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
4-a: rumah dibangun terlebih dahulu oleh pengembang kemudian dijual kepada lembaga keuangan, dengan skema akad istishna' .
4-b: setelah rumah SELESAI DIBANGUN maka rumah itu DISERAH TERIMAKAN kepada lembaga keuangan tersebut, barulah konsumen membeli rumah tersebut dari lembaga keuangan yang telah sah memiliki dan menerima rumah itu, dengan pembayaran tunai atau berjangka, namun TANPA BUNGA ATAU DENDA KETERLAMBATAN.
4-c: Selama masa pembangunan berlangsung, konsumen bisa saja mengajukan pemesanan tanpa ada akad kepada lembaga keuangan, dengan membuka rekening di lembaga keuangan tersebut, yang rekening itu diblok (tabungan berencana) untuk kepentingan rencana pembelian rumah atau cicilan rumah di kemudian hari.
Pemblokiran rekening ini untuk memastikan bahwa dananya digunakan untuk kepentingan pembelian rumah ini sebagai tanda keseriusan calon pembeli akan membeli rumah, walaupun calon pembeli tetap berwenang sepenuhnya untuk membatalkan rencana pembelian tersebut, tanpa ada potongan atas dana yang ia tabungkan, sehingga dana di rekening tersebut dapat diakses kembali seutuhnya, untuk keperluannya yang lain.
5. Kalau kiat kiat di atas juga tidak mampu anda lakukan, maka jangan kawatir, masih ada kiat lain; yaitu mencari janda kaya raya atau duda kaya raya, menikahlah dengannya niscaya segera bisa menempati rumah tanpa harus bersusah payah membeli atau menabung.
Tapi bila nasib anda benar benar mujuuuuuur, anda bisa saja dapat gadis muda belia dan kaya raya. Ia tidak menanti rumah dari anda, namun yang ia nanti adalah keberanian anda melamarnya dan kemudian kesetiaan kepadanya hingga akhir menutup mata.
6. Kalau masih juga belum mampu, tidak usah bersedih, k arena rumah rumah Allah selalu terbuka lebar bagi anda, untuk sekedar berbaring melepas rasa lelah, dan memanjatkan doa memohon kemurahan-Nya.
Selamat mencoba, semoga berhasil.
sumber DR. Muhammad Arifin Badri
Tidak ada komentar: