Hukum seorang lelaki memakai cincin emas pernikahan??.

cincin emas pernikahan

Apakah boleh lelaki memakai cincin emas sebagai tnda pernikahan y?

Memakai cincin pernikahan bagi kaum lelaki yang terbuat dari emas, tidak akan lepas dari yang namanya dosa, dari tiga sisi

Yang pertama : diharamkan bagi kaum lelaki memakai cincin emas

Yang kedua : termasuk menyerupai orang nashara,

Dan kadang di barengi dengan keadaan ketiga : syriki ashgar dengan keyakinan selama cincin itu di tangan suami, maka hubungan antara suami istri tetap langgeng.

Berkata Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullaahu ta'ala

“Cincin pernikahan yang dibeli ketika akan menikah dan diletakkan pada tangan suami, dan jika suami melemparkan (melepaskan) maka wanita berkata, sungguh suami tidak mencintainya.

Mereka (suami istri) berkeyakinan pada cincin tersebut ada manfaat dan bahaya.

Mereka mengatakan, selama cincin tersebut berada di tangan suami maka hubungan antara suami istri tetap langgeng, dan sebaliknya jika tidak ada, maka hubungan bisa retak, maka jika didapatkan niat seperti itu, maka itu termasuk dari syirik asghor (kecil)

Dan jika niat itu tidak ada dan jauh, serta niat tersebut tidak menyertainya, maka memakai cincin pernikahan terdapat tasyabbuh terhadap kaum nashora, sebab hal tersebut diambil dari mereka.

Dan jika cincin tersebut terbuat dari emas, maka dari sisi lelaki padanya terdapat keharaman yang ketiga, yaitu memakai emas.

Jadi cincin perkawinan untuk lelaki, boleh jadi masuk dalam kesyirikan atau menandingi (menyerupai ) orang-orang nashoro atau masuk dalam perkara haram jika dari emas untuk lelaki.

Jika lepas dari ketiga hal tersebut, maka boleh dipakai, sebab masuk dari cincin (yang dibolehkan bagi pria)“

Syarh Kitabut Tauhid 1/17

 Diterjemahkan Abu Hanan As-Suhaily

Tidak ada komentar: