Orang yang meninggalkan shalat selain orang yang mengingkari hukum wajib shalat ada dua bagian :
ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻟﻌﺬﺭ ﻛﻨﻮﻡ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻓﻌﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﻘﻂ ﻭﻭﻗﺘﻪ ﻣﻮﺳﻊ ﻭﻻ اﺛﻢ ﻋﻠﻴﻪ
1. Meninggalkan shalat karena udzur, seperti tidur (tidak sengaja) dan lupa dan semisal keduanya. Maka wajib baginya mengqodlo saja, dan waktunya leluasa dan tidak ada dosa baginya
اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﺗﻜﺎﺳﻼ ﻭﺗﻬﺎﻭﻧﺎ ﻓﻴﺄﺛﻢ ﺑﻼ ﺷﻚ
2. Meninggalkan shalat dengan tanpa udzur karena malas dan menganggap gampang, maka berdosa dengan tidak ada keraguan.
ﻭﻳﺠﺐ ﻗﺘﻠﻪ ﺇﺫا ﺃﺻﺮ
Dan imam/penguasa/presiden wajib membunuhnya apabila ia lakukan terus menerus (tidak mau tobat).
ﻭﻫﻞ ﻳﻜﻔﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ ﺣﻜﺎﻫﻤﺎ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻳﻜﻔﺮ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﺒﺪﺭﻱ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻣﻨﺼﻮﺭ اﻟﻔﻘﻴﻪ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﺣﻜﺎﻩ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﺨﻼﻑ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﻄﻴﺐ ﺑﻦ ﺳﻠﻤﺔ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﻭﻫﻮ اﻟﺼﺤﻴﺢ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ اﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ
Dan apakah menjadi kafir ? di dalamnya ada dua wajah, mushonnif dan selainnya telah menghikayatkan keduanya. Wajah (sisi pendapat) pertama adalah menjadi kafir, Al 'Abdariy berkata : Dan yang demikian adalah qoul Syaikh Mansur Al Faqih sebagian dari para sahabat kami, mushonnif telah menghikayatkannya di dalam kitabnya di dalam perbedaan pendapat dari Syaikh Abu Thoyyib bin Salamah sebagian dari para sahabat kami. Dan wajah yang kedua : tidak kafir, dan yang demikian adalah pendapat yang sohih yang di nashkan yang mana jumhur ulama telah memutuskan dengan pendapat demikian.
Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab. Imam Nawawi.
Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab. Imam Nawawi.
Tidak ada komentar: