TANDA KIAMAT BARU TERJADI DI INDONESIA!!
Membaca berita Doktor Abdul Aziz berhasil mempertahankan disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta mengingatkan saya kepada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر الحر أي: الفرج الحرام الزنا والحرير والخمر والمعازف المعازف: آلات الملاهي. نعم.
"Pasti akan ada dari umatku kaum kaum yang menghalalkan kemaluan haram (yaitu zina), sutra, khaner, dan alat alat musik." Hadits ini dieriwayatka secara muallaq oleh Imam Bukhari dan disambung riwayatnya oleh imam Baihaqi dalam assunnan al kubra.
أخرجه البخاري في "صحيحه" (5590) ، معلقا ، فقال :" وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الكِلاَبِيُّ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ ، وَالحَرِيرَ ، وَالخَمْرَ ، وَالمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِي الفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ ، وَيَضَعُ العَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ . ووصله البيهقي في "السنن الكبرى" (6317) فقال :" أَخْبَرَنَا أَبُو عَمْرٍو مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَدِيبُ ، أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ الإِسْمَاعِيلِي ، أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ يَعْنِى ابْنَ سُفْيَانَ ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ به ".
Benar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ada orang yang menghalalkan zina dan dikukuhkan sebagi doktor oleh banyak orang.
Di berita itu dinyataka bahwa Abdul Aziz adalah dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Dia berharap disertasinya itu bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata dan pidana Islam
Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” ucapya kepada Tempo pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Untuk mempertahankan disertasi, dia menghadapi delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.
Subhanallah! Maha suci Engkau ya Allah! Ampuni kami, jangan azab kami dengan perbuatan orang orang yang menentang syariatMu.
Tim penguji tadi terdiri antara lain Yudian Wahyudi (ketua sidang), Waryono Abdul Ghofur (sekretaris sidang), dan Khoiruddin (promotor), serta Sahiron.
Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan).
Hubungan intim di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma dan kriminalisasi, misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat.
Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. "Hukuman rajam melanggar hak asasi manusia."
Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.
Abdul Aziz mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
Muhammad Syahrur adalah Profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus yang banyak menulis tentang Islam. Dia insinyur jebolan Universitas Dublin dan Moskow yang menghasilkan buku tentang Islam dan kemanusiaan.
Muhammad Syahrur menghasilkan pemikiran progresif dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Metode itu menggambarkan bahwa setiap istilah di dalam Al Quran punya makna yang tidak identik.
“Setiap kata atau setiap istilah pasti punya makna sesuai konteks zaman,” ucap Abdul Aziz.
Pada masa pemikir klasik konsep Milk Al-Yamin dimaknai sebagai hubungan seks laki-laki terhadap perempuan budak. Para pemikir atau ulama seperti Imam Asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al-Yamin sebagai hubungan intim nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.
Muhammad Syahrur menolak konsep Milk Al-Yamin pemikir klasik atau falam fikih islam.
Mengapa?
Di berita itu dinyataka bahwa Abdul Aziz adalah dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta. Dia berharap disertasinya itu bermanfaat untuk pembaruan hukum perdata dan pidana Islam
Kriminalisasi bertentangan dengan hak asasi manusia,” ucapya kepada Tempo pada Kamis, 29 Agustus 2019.
Untuk mempertahankan disertasi, dia menghadapi delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.
Subhanallah! Maha suci Engkau ya Allah! Ampuni kami, jangan azab kami dengan perbuatan orang orang yang menentang syariatMu.
Tim penguji tadi terdiri antara lain Yudian Wahyudi (ketua sidang), Waryono Abdul Ghofur (sekretaris sidang), dan Khoiruddin (promotor), serta Sahiron.
Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan).
Hubungan intim di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma dan kriminalisasi, misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat.
Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. "Hukuman rajam melanggar hak asasi manusia."
Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.
Abdul Aziz mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
Muhammad Syahrur adalah Profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus yang banyak menulis tentang Islam. Dia insinyur jebolan Universitas Dublin dan Moskow yang menghasilkan buku tentang Islam dan kemanusiaan.
Muhammad Syahrur menghasilkan pemikiran progresif dengan pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi dengan prinsip antisinonimitas. Metode itu menggambarkan bahwa setiap istilah di dalam Al Quran punya makna yang tidak identik.
“Setiap kata atau setiap istilah pasti punya makna sesuai konteks zaman,” ucap Abdul Aziz.
Pada masa pemikir klasik konsep Milk Al-Yamin dimaknai sebagai hubungan seks laki-laki terhadap perempuan budak. Para pemikir atau ulama seperti Imam Asy Syafii dan Imam at Tabari memahami Milk Al-Yamin sebagai hubungan intim nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik.
Muhammad Syahrur menolak konsep Milk Al-Yamin pemikir klasik atau falam fikih islam.
Mengapa?
Karena pikirannya liberal dan metodologinya heurmeneutika yaitu metode untuk membaca injil yang problematis secara teks.
Jadi apa yang sedang terjadi hari ini termasuk tanda kiamat!! Tanda akan turunnya Dajjal.
Sumber : FB Ustadz Agus Hasan Bashori hafidzahullahuta'ala
Jadi apa yang sedang terjadi hari ini termasuk tanda kiamat!! Tanda akan turunnya Dajjal.
Sumber : FB Ustadz Agus Hasan Bashori hafidzahullahuta'ala
Tidak ada komentar: