Seluruh umat diutus kepada mereka seorang rasul mulai dari Nuh ‘alaihis salam sampai dengan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perintah yang sama yaitu untuk beribadah kepada Allah saja dan larangan untuk beribadah kepada thagut. Dalilnya adalah firman Allah :
{وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ}
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut ” (QS. An Nahl: 36)
“Allah mewajibkan seluruh makhluk untuk kufur (mengingkari) terhadap thagut dan beriman hanya kepada Allah”
“Allah mewajibkan seluruh makhluk untuk kufur (mengingkari) terhadap thagut dan beriman hanya kepada Allah”
Allah Ta’ala juga berfirman :
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْد مِن الْغَي فَمَن يَكْفُرْ بالطَّاغُوت وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انَفِصَام لَهَا وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “ (QS. Al Baqarah:256).
Inilah makna Laa ilaaha illallah.
PENGERTIAN THAGHUT
Secara bahasa, kata thagut diambil dari kata (طَغَى) yang artinya melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman:
PENGERTIAN THAGHUT
Secara bahasa, kata thagut diambil dari kata (طَغَى) yang artinya melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّا لَمـَّا طَغَى الْمَاءُ حَمَلْنَاكُمْ فِي الْجَارِيَةِ
“Sesungguhnya ketika air melampaui batas, Kami bawa kalian di perahu.” (QS. Al-Haqqah: 11)
Secara istilah syar’i yaitu sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah : thagut adalah segala sesuatu yang menyebabkan seorang hamba melebihi batasannya, baik itu sesuatu yang diibadahi, diikuti, atau ditaati. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah menjelaskan bahwa thagut ada banyak. Thagut yang paling besar ada lima : iblis –semoga Allah melaknatnya-, siapa saja yang dijadikan sesembahan dan dia ridho, barangsiapa yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya, barangsiapa yang mengetahui tentang ilmu ghaib, dan barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan.[1]
Pertama. Iblis laknatullah
Iblis merupakan pimpinan thagut. Mengapa? Karena dia diibadahi, diikuti, dan sekaligus ditaati dan dia ridho dengan perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman :
Secara istilah syar’i yaitu sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah : thagut adalah segala sesuatu yang menyebabkan seorang hamba melebihi batasannya, baik itu sesuatu yang diibadahi, diikuti, atau ditaati. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah menjelaskan bahwa thagut ada banyak. Thagut yang paling besar ada lima : iblis –semoga Allah melaknatnya-, siapa saja yang dijadikan sesembahan dan dia ridho, barangsiapa yang mengajak manusia untuk menyembah dirinya, barangsiapa yang mengetahui tentang ilmu ghaib, dan barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan.[1]
Pertama. Iblis laknatullah
Iblis merupakan pimpinan thagut. Mengapa? Karena dia diibadahi, diikuti, dan sekaligus ditaati dan dia ridho dengan perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman :
أَلَمْ أَعْهَدْ إِلَيْكُمْ يَا بَنِي آدَمَ أَن لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطَانَ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan (iblis)? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu “ (QS. Yasin: 60)
Kedua. Barangsiapa yang disembah selain Allah dan dia ridho.
Semua yang ridho dijadikan sesembahan selain Allah maka dia termasuk thagut, baik disembah ketika masih hidup maupun sesudah matinya. Dia ridho untuk dijadikan sesembahan dengan bentuk ibadah apapun. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :
Kedua. Barangsiapa yang disembah selain Allah dan dia ridho.
Semua yang ridho dijadikan sesembahan selain Allah maka dia termasuk thagut, baik disembah ketika masih hidup maupun sesudah matinya. Dia ridho untuk dijadikan sesembahan dengan bentuk ibadah apapun. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَمَن يَقُلْ مِنْهُمْ إِنِّي إِلَهٌ مِّن دُونِهِ فَذَلِكَ نَجْزِيهِ جَهَنَّمَ كَذَلِكَ نَجْزِي الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: “Sesungguhnya Aku adalah Tuhan selain Allah”, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orang-orang zalim“ (QS. Al Anbiya’: 29)
Tidak termasuk thagut seseorang yang dijadikan sesembahan dan dia tidak ridho dengan penyembahan tersebut. Misalnya seseorang yang menyembah Isa ‘alaihis salam, maka orang tersebut telah menyembah thagut. Namun Isa ‘alaihis sallam bukanlah thagut karena dia tidak ridho dengan penyembahannya tersebut, bahkan beliau mengingkarinya.
Ketiga. Barangsiapa yang menyuruh manusia untuk menyembah dirinya.
Barangsiapa yang menyuruh manusia untuk menyembah dirinya dengan jenis ibadah apapun baik ketika dia masih hidup maupun sudah mati maka dia termasuk thagut. Sama saja baik ada orang yang mau mengikuti seruannya maupun tidak. Thagut jenis ketiga ini lebih parah daripada yang kedua karena dia menyuruh dan mengajak orang untuk menyembah dirinya.
Hal ini seperti yang Allah kisahkan dalam Al Qur’an :
Tidak termasuk thagut seseorang yang dijadikan sesembahan dan dia tidak ridho dengan penyembahan tersebut. Misalnya seseorang yang menyembah Isa ‘alaihis salam, maka orang tersebut telah menyembah thagut. Namun Isa ‘alaihis sallam bukanlah thagut karena dia tidak ridho dengan penyembahannya tersebut, bahkan beliau mengingkarinya.
Ketiga. Barangsiapa yang menyuruh manusia untuk menyembah dirinya.
Barangsiapa yang menyuruh manusia untuk menyembah dirinya dengan jenis ibadah apapun baik ketika dia masih hidup maupun sudah mati maka dia termasuk thagut. Sama saja baik ada orang yang mau mengikuti seruannya maupun tidak. Thagut jenis ketiga ini lebih parah daripada yang kedua karena dia menyuruh dan mengajak orang untuk menyembah dirinya.
Hal ini seperti yang Allah kisahkan dalam Al Qur’an :
فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى
“ (Fir’aun) berkata: ”Akulah tuhanmu yang paling tinggi“ (QS. An Nazi’at: 24)
Termasuk juga perbuatan para ulama sufi yang memerintahkan pengikutnya untuk beribadah kepada dirinya.
Keempat. Barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu ghaib.
Barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu ghaib yang mutlak maka dia termasuk thagut. Tidak ada yang mngetahui ilmu ghaib yang mutlak kecuali hanya Allah semata. Yang dimaksud ilmu ghaib yang mutlak adalah perkara-perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah saja, seperti ilmu tentang umur dan ajal seseorang, ilmu tentang hari kiamat, ilmu tentang nasib seseorang di akherat, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman :
Termasuk juga perbuatan para ulama sufi yang memerintahkan pengikutnya untuk beribadah kepada dirinya.
Keempat. Barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu ghaib.
Barangsiapa yang mengaku mengetahui ilmu ghaib yang mutlak maka dia termasuk thagut. Tidak ada yang mngetahui ilmu ghaib yang mutlak kecuali hanya Allah semata. Yang dimaksud ilmu ghaib yang mutlak adalah perkara-perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah saja, seperti ilmu tentang umur dan ajal seseorang, ilmu tentang hari kiamat, ilmu tentang nasib seseorang di akherat, dan sebagainya. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَداً وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Sesungguhnya hanya di sisi Allah sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok . Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengetahui” (QS. Luqman: 34)
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.“ (QS. An Naml: 65).
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلَا يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَداً إِلَّا مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَداً
“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.“ (QS. Al Jin: 26-27)
Maka termasuk thagut jenis ini adalah para dukun, paranormal, dan tukang sihir yang mengaku mengetahui ilmu ghaib.
Kelima. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain Allah.
Terdapat perincian permasalahan tentang berhukum dengan hukum selain Allah. Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Orang yang berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan ada empat keadaan:
Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena lebih baik daripada syari’at Islam”, maka hukumnya kufur akbar. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena hukum tersebut sama/setara dengan syari’at Islam, maka berhukum dengannya boleh dan berhukum dengan syari’at (Islam) juga boleh”, maka hukumnya juga kufur akbar. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya sedangkan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, akan tetapi boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan”, maka hukumnya juga kufur akbar. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya”. Namun dia meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dan dia menyatakan bahwa berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol serta tidak boleh berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia bermudah-mudah dan meremehkan (dalam melakukan maksiat) atau dia melakukannya karena perintah dari pemerintahnya. Yang demikian ini hukumnya kufur asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam namun termasuk perbuatan dosa besar yang paling besar” [2]
Kami nukilkan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah Daimah li Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta pada pertanyaan kesebelas dari Fatwa No 5741.
Pertanyaan : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, apakah dia seorang muslim atau kafir dengan kufur akbar? Dan apakah diterima amal perbuatannya?
Jawaban : Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Maka termasuk thagut jenis ini adalah para dukun, paranormal, dan tukang sihir yang mengaku mengetahui ilmu ghaib.
Kelima. Barangsiapa yang berhukum dengan hukum selain Allah.
Terdapat perincian permasalahan tentang berhukum dengan hukum selain Allah. Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Orang yang berhukum dengan hukum selain yang Allah turunkan ada empat keadaan:
Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena lebih baik daripada syari’at Islam”, maka hukumnya kufur akbar. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya karena hukum tersebut sama/setara dengan syari’at Islam, maka berhukum dengannya boleh dan berhukum dengan syari’at (Islam) juga boleh”, maka hukumnya juga kufur akbar. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya sedangkan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol, akan tetapi boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan”, maka hukumnya juga kufur akbar. Orang yang mengatakan, “Saya berhukum dengannya”. Namun dia meyakini bahwa tidak boleh berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, dan dia menyatakan bahwa berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhol serta tidak boleh berhukum dengan selainnya, akan tetapi dia bermudah-mudah dan meremehkan (dalam melakukan maksiat) atau dia melakukannya karena perintah dari pemerintahnya. Yang demikian ini hukumnya kufur asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam namun termasuk perbuatan dosa besar yang paling besar” [2]
Kami nukilkan juga fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah Daimah li Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta pada pertanyaan kesebelas dari Fatwa No 5741.
Pertanyaan : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, apakah dia seorang muslim atau kafir dengan kufur akbar? Dan apakah diterima amal perbuatannya?
Jawaban : Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al Maidah: 44)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al Maidah: 45)
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik“ (QS. Al Maidah: 47)
Jika orang tersebut menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah dan meyakini kebolehannya, maka dihukumi kafir akbar, zalim akbar, dan fasik akbar yang mengeluarkannya dari Islam. Adapun jika dia melakukannya karena untuk menyuap atau maksud lainnya, sementara dia meyakini haramnya berhukum dengan hukum selain Allah, maka dia telah berbuat dosa dan dihukumi kafir asghar, zalim asghar, dan fasik asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama tentang tafsir ayat-ayat di atas. (Dikeluarkan oleh Komisi Penelitian Ilmiah dan Penerbitan Fatwa : Abdullah bin Ghudayan, Abdur Razzaq ‘Afifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz).[3]
Maka, penting untuk diketahui bahwa berhukum dengan hukum selain Allah tidak otomatis dihukumi kafir dan tidak serta merta pelakunya keluar dari Islam.
Penyebutan lima gembong thagut di atas tidak membatasi bahwa thagut terbatas hanya lima saja. Namun yang disebutkan hanya sekedar contoh thagut yang paling banyak saja.
[2]. KEWAJIBAN KUFUR TERHADAP THAGHUT
Dalam surat Al Baqarah 256 di atas Allah memerintahkan untuk kufur terhadap thagut. Yang dimaksud kufur terhadap thagut mencakup tiga makna :
1. Meyakini batilnya peribadatan kepada selain Allah
2. Meninggalkan dan membenci peribadatan kepada selain Allah
3. Mengkafirkan pelakunya dan membencinya.[4]
Kufur terhadap thagut termasuk salah satu makna dari rukun Laa ilaaha illallah yaitu menafikan peribadatan selain Allah. Firman Allah (فَمَن يَكْفُرْ بالطَّاغُوت) merupakan peniadaan peribadatan selain Allah, sedangkan firman-Nya (وَيُؤْمِن بِاللّهِ) menetapkan bahwa peribadatan hanya untuk Allah semata.
Inilah makna Laa ilaaha illallah.
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk senantiasa mentauhidkan Allah dan kufur terhadap thagut. Upaya terpenting untuk mendapatkannya adalah dengan senantiasa mempelajari dan mengamalkan tauhid serta menyebarkan dakwah tauhid kepada umat.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
—
Penulis : dr. Adika Mianoki
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Lihat Tsalatsatul Ushuul
[2] Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wal Firaq Adh Dhulal 72. Lihat tulisan berjudul Aqwalul ‘Ulama AsSalafiyyin AlQailiina bit Tafshil fii Hukmi man Hakkama Al Qawanindi situs http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7005
[3] Lihat Aqwaalul ‘UlamaAsSalafiyyin Al Qaailiina bit Tafshil fii Hukmi man Hakkama Al Qawanin
[4] Lihat Taisirul Wushuul 184
@STaushiyyah
Jika orang tersebut menghalalkan berhukum dengan hukum selain Allah dan meyakini kebolehannya, maka dihukumi kafir akbar, zalim akbar, dan fasik akbar yang mengeluarkannya dari Islam. Adapun jika dia melakukannya karena untuk menyuap atau maksud lainnya, sementara dia meyakini haramnya berhukum dengan hukum selain Allah, maka dia telah berbuat dosa dan dihukumi kafir asghar, zalim asghar, dan fasik asghar yang tidak mengeluarkannya dari Islam. Inilah yang dijelaskan oleh para ulama tentang tafsir ayat-ayat di atas. (Dikeluarkan oleh Komisi Penelitian Ilmiah dan Penerbitan Fatwa : Abdullah bin Ghudayan, Abdur Razzaq ‘Afifi, ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz).[3]
Maka, penting untuk diketahui bahwa berhukum dengan hukum selain Allah tidak otomatis dihukumi kafir dan tidak serta merta pelakunya keluar dari Islam.
Penyebutan lima gembong thagut di atas tidak membatasi bahwa thagut terbatas hanya lima saja. Namun yang disebutkan hanya sekedar contoh thagut yang paling banyak saja.
[2]. KEWAJIBAN KUFUR TERHADAP THAGHUT
Dalam surat Al Baqarah 256 di atas Allah memerintahkan untuk kufur terhadap thagut. Yang dimaksud kufur terhadap thagut mencakup tiga makna :
1. Meyakini batilnya peribadatan kepada selain Allah
2. Meninggalkan dan membenci peribadatan kepada selain Allah
3. Mengkafirkan pelakunya dan membencinya.[4]
Kufur terhadap thagut termasuk salah satu makna dari rukun Laa ilaaha illallah yaitu menafikan peribadatan selain Allah. Firman Allah (فَمَن يَكْفُرْ بالطَّاغُوت) merupakan peniadaan peribadatan selain Allah, sedangkan firman-Nya (وَيُؤْمِن بِاللّهِ) menetapkan bahwa peribadatan hanya untuk Allah semata.
Inilah makna Laa ilaaha illallah.
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita untuk senantiasa mentauhidkan Allah dan kufur terhadap thagut. Upaya terpenting untuk mendapatkannya adalah dengan senantiasa mempelajari dan mengamalkan tauhid serta menyebarkan dakwah tauhid kepada umat.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
—
Penulis : dr. Adika Mianoki
Artikel Muslim.Or.Id
[1] Lihat Tsalatsatul Ushuul
[2] Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wal Firaq Adh Dhulal 72. Lihat tulisan berjudul Aqwalul ‘Ulama AsSalafiyyin AlQailiina bit Tafshil fii Hukmi man Hakkama Al Qawanindi situs http://www.al-sunan.org/vb/showthread.php?t=7005
[3] Lihat Aqwaalul ‘UlamaAsSalafiyyin Al Qaailiina bit Tafshil fii Hukmi man Hakkama Al Qawanin
[4] Lihat Taisirul Wushuul 184
@STaushiyyah
Tidak ada komentar: