Zakat Untuk Mertua dan Orang Terlilit Hutang

Zakat Untuk Mertua dan Orang Terlilit Hutang

Pertanyaan dari Abu Umair

Dijawab oleh : Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-21ZAKATUNTUKMERTUAORANGTERLILITHUTANG
Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 
1. Bolehkah mertua diberikan zakat, Ustadz?
2. Dan apakah zakat bisa diberikan kepada orang yang terlilit hutang?

Jawaban
وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
​​‎​
1. Mertua BOLEH menerima zakat karena dia bukan ushul*), maka boleh Anda berikan zakat kepada dia, KECUALI mertua tadi tinggal bersama Anda dan Anda berikan nafkah harian dia, maka TIDAK BOLEH.
Kalau dia tidak tinggal bersama Anda, maka BOLEH zakat diberikan kepada dia

2. Yang termasuk terlilit utang adalah utang untuk hal yang mubah dan dia tidak memiliki asset untuk menutupi hutangnya, ini yang penting dan tidak berlebih lebihan dalam berhutang untuk kebutuhan yang mubah **)

Bahwa dia untuk kebutuhan yang dibolehkan kemudian ada hajah, tapi gaya hidup berhutang, beli rumah hutang, beli motor hutang, beli panci hutang semuanya hutang, orang seperti ini tidak boleh diberikan zakat sebagai gharimin.

Tapi berhutang untuk rumah karena memang tidak mampu untuk beli atau membuat rumah dan dia mempunyai gajinya dan diperkirakan mampu untuk membayarnya, tapi kemudian ternyata tidak mampu untuk membayar hutangnya maka boleh anda bayarkan hutang dia (dengen ketentuan,-pent) :
1. yang jatuh tempo angsuran nya selama 1 tahun itu,
2. (sisa belum tempo, -pent) untuk kedepannya tidak boleh karena belum jatuh temponya. ***)

Jatuh tempo setahun ini artinya angsuran atau hutang rumah dari tahun kemarin sampai tahun sekarang, yang seharusnya dibayarkan dia sekian ternyata tidak mampu dia bayar.

Ada yang berhutang ini, yang ini jatuh tempo boleh Anda tutupi hutangnya tapi untuk 10 tahun kedepan tidak boleh, karena belum jatuh temponya dan bisa karena sudah jadi gaya hidup.

Saya kira bisa dibedakan mana yang tergolong orang yg mustahik almusath minnal gharimin /orang yang berhutang perlu diberikan zakat dan mana yang tidak boleh diberikan zakat.

*)silsilah dengan jalur keatas, seperti bapak, kakek, terus keatas. berbeda dengan furu' yaitu jalur kebawah seperti anak, cucu, dan terus kebawah
**)Syarat: Hutangnya untuk yang mubah dan tidak boleh untuk sesuatu yang haram
***) pada hutang rumah biasanya temponya bertahun-tahun maka yang dibayarkan adalah yang jatuh tempo tahun itu saja.

Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA

Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah

Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: