Apakah Semua Hasil Perkebunan Perlu Dizakati

Apakah Semua Hasil Perkebunan Perlu Dizakati

Pertanyaan dari Bapak Dimono di Lampung

# Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Begini Pak, semua hasil pertanian itu apa semua dizakati Pak? Saya punya sawit, singkong. Kalau padi saya tahu Pak, tapi kalau singkong dan sawit apa setiap panen dizakati ?

Ustadz : Sawitnya untuk dimakan atau untuk dijual, Pak? Singkongnya untuk dijual atau dimakan?

Penanya : ( Sawitnya) untuk dijual
( Singkongnya) untuk dijual.

√ Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته
Thoyyib...

Apakah seluruh hasil pertanian yang dizakatkan?

- Sebagian pendapat para ulama, dan ini madzab Hanafiyah mengatakan :
- Allah mengatakan : "Dan dari apa yang kami keluarkan kepada kamu dari tumbuh-tumbuhan".

Sehingga mereka berdalil dengan hal ini : Apapun yang Anda usahakan/ yang Anda tanam, keluar dari tumbuh-tumbuhan, (maka, pent) ada zakatnya, walaupun sayur-sayuran/ tanaman jenis yang lain. Walaupun tauge dan ini panen, setiap panen Anda keluarkan zakatnya bila sampai nisobnya.

Tetapi cara bagaimana Anda menghitung nisobnya ?

Maka sebagian mereka mengatakan : disamakan dengan makanan pokok.
Berapa nisobnya ? 750 kilo umpamanya, kalau 5 wasak. Bila sampai hasil (panen, pent) taugenya 5 wasak, maka juga ada zakatnya. Tapi pendapat ini marjuh (kurang kuat, pent).

Pendapat yang terkuat yaitu pendapat jumhur para ulama (bahwasanya, pent) yang tanaman terkena zakat hanyalah makanan pokok yang bisa disimpan tahan lama.

Karena sayur-sayuran juga ada di masa Rasulullaah shallallahu a'laihi wassalam, juga ada buah-buahan, pisang, dan delima (rumman), tapi Rasulullah shallallahu a'laihi wassalam tidak pernah mengambil zakat dari rumman. Buah Tin juga ada, tapi Rasulillallah tidak pernah mengambil zakat dari buah tin.

Yang diambil Rasullullah shallallahu 'alaihi wassalam adalah dari tamr (kurma), kemudian zambi (anggur yang kering), kemudian dari gandum.

Dengan demikian kalau Rasulullah shallallahu a'laihi wassalam tidak mengambil, maka perbuatan Rasullullah shallallahu a'laihi wassalam dan perbuatan para Khulafah Arrosidin -Radhiyallohu Ta'alaa 'Anhum- bisa menafsirkan/mengkhususkan makna keumuman dari ayat tadi : Setiap yang kami tumbuhkan dari muka bumi.

Pendapat yang terkuat (ialah, pent) tidak ada zakat sawit, tidak ada zakat singkong, kalau untuk Anda makan.

Tapi kalau Anda menjadikan (sebagai, pent) komoditi dagang, ini hasil panen Anda jual, termasuk ia barang dagangan, (maka, pent) dihitung dengan nilai uang. Atau sekarang sudah menjadi uang, (maka, pent) masuk zakat uang yang ikut denga haul zakat uang yang lainnya.

Saya kira ini jelas.

Wabillahittaufik....

Dijawab oleh : Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-19APAKAHSEMUAHASILPERKEBUNANPERLUDIZAKATI

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates] 

Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA

Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah
Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: