Ormas Islam dan lembaga adat yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Sumatra Barat mendesak agar IAIN Bukittinggi menyampaikan maaf secara terbuka. Pasalnya, aturan larangan bercadar di kampus dinilai telah meresahkan masyarakat.
“(Aliansi Umat Islam Sumatra Barat) meminta kepada Rektor IAIN Bukittinggi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena peraturan tersebut telah membuat resah dan ketidaknyamanan masyarakat,” mengutip dokumen pernyataan sikap Aliansi Umat Islam Sumatra Barat yang dikeluarkan pada (18/03/2018).
Tak cuma itu, Aliansi Umat Islam Sumbar juga meminta agar pihak kampus mengganti Dr. Nunung Burhanuddin Lc, MA, selaku Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi. Ia dinilai bertanggungjawab atas surat edaran tertanggal 20 Februari 2018 terkait kode etik berbusana yang mengkategorikan cadar, masker dan penutup wajah sebagai pakaian yang dilarang.
“Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam setelah ditandatangani surat ini, maka umat Islam Sumatra Barat akan turun ke jalanan untuk menyampaikan aspirasi,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada 18 Maret 2018 di Tigo Baleh, Bukittingi. Sehari setelah GNPF-Ulama Bukittinggi-Agam menggelar rapat akbar umat Islam seusai shalat Isya berjemaah di Masjid Jami’, Tigo Baleh, Bukittinggi.
Ormas Islam dan lembaga adat Sumbar yang turut menandatangani pernyataan sikap ini antaranya, Pemuda/pemudi Tigo Baleh, Forum Masyarakat Minangkabau, GNPF-Ulama Bukittinggi-Agam, Majelis Mujahidin Indonesia, FPI, Forum Studi Islam se-Sumbar, KAMMI, Panitia Subuh Berjemaah Bukittinggi-Agam, Jemaah Surau Buya Gusrizal, Majelis Ulama Nagari Kubang Putiah, Niniak Mamak Batuhampa, dan lainnya.
Selain itu, perwakilan dari Aliansi Umat Islam Sumatra Barat pada Senin (19/03/2018) menyambangi IAIN Bukittinggi untuk menyampaikan pernyataan sikap ini. IAIN Bukittinggi pun menerima 10 orang perwakilan untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak kampus.
Protes terhadap larangan cadar di IAIN Bukittinggi sebelumnya juga datang dari MUI Sumatra Barat. Buya Gusrizal Gazahar selaku Ketua MUI telah menegur pihak pimpinan kampus baik secara pribadi maupun atas nama MUI. Sayangnya, pihak kampus mengabaikan teguran itu dan bersikukuh menerapkan larangan yang dijadikan kode etik berbusana di kampus.
“Sudah saya Ingatkan. Saya melihat tidak ada alasan. Semuanya mengatakan ini peraturan, ini kewenangan, ini adalah kode etik kampus tetapi saya tidak melihat kemana rujukan,” tegasnya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (15/03/2018).
Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad
“(Aliansi Umat Islam Sumatra Barat) meminta kepada Rektor IAIN Bukittinggi untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena peraturan tersebut telah membuat resah dan ketidaknyamanan masyarakat,” mengutip dokumen pernyataan sikap Aliansi Umat Islam Sumatra Barat yang dikeluarkan pada (18/03/2018).
Tak cuma itu, Aliansi Umat Islam Sumbar juga meminta agar pihak kampus mengganti Dr. Nunung Burhanuddin Lc, MA, selaku Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Bukittinggi. Ia dinilai bertanggungjawab atas surat edaran tertanggal 20 Februari 2018 terkait kode etik berbusana yang mengkategorikan cadar, masker dan penutup wajah sebagai pakaian yang dilarang.
“Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 3×24 jam setelah ditandatangani surat ini, maka umat Islam Sumatra Barat akan turun ke jalanan untuk menyampaikan aspirasi,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan pada 18 Maret 2018 di Tigo Baleh, Bukittingi. Sehari setelah GNPF-Ulama Bukittinggi-Agam menggelar rapat akbar umat Islam seusai shalat Isya berjemaah di Masjid Jami’, Tigo Baleh, Bukittinggi.
Ormas Islam dan lembaga adat Sumbar yang turut menandatangani pernyataan sikap ini antaranya, Pemuda/pemudi Tigo Baleh, Forum Masyarakat Minangkabau, GNPF-Ulama Bukittinggi-Agam, Majelis Mujahidin Indonesia, FPI, Forum Studi Islam se-Sumbar, KAMMI, Panitia Subuh Berjemaah Bukittinggi-Agam, Jemaah Surau Buya Gusrizal, Majelis Ulama Nagari Kubang Putiah, Niniak Mamak Batuhampa, dan lainnya.
Selain itu, perwakilan dari Aliansi Umat Islam Sumatra Barat pada Senin (19/03/2018) menyambangi IAIN Bukittinggi untuk menyampaikan pernyataan sikap ini. IAIN Bukittinggi pun menerima 10 orang perwakilan untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak kampus.
Protes terhadap larangan cadar di IAIN Bukittinggi sebelumnya juga datang dari MUI Sumatra Barat. Buya Gusrizal Gazahar selaku Ketua MUI telah menegur pihak pimpinan kampus baik secara pribadi maupun atas nama MUI. Sayangnya, pihak kampus mengabaikan teguran itu dan bersikukuh menerapkan larangan yang dijadikan kode etik berbusana di kampus.
“Sudah saya Ingatkan. Saya melihat tidak ada alasan. Semuanya mengatakan ini peraturan, ini kewenangan, ini adalah kode etik kampus tetapi saya tidak melihat kemana rujukan,” tegasnya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (15/03/2018).
Reporter: Syafi’i Iskandar
Editor: Jon Muhammad
source: kiblat.net
Tidak ada komentar: