Bolehkah minum dan makan berdiri ?

Banyak pendapat dalam hal ini, namun kita akan sebutkan dalil larangan dan pembolehan kemudian membawakan pandangan Ulama klasik dan kontemporer termasuk Ulama Indonesia.

Dr. Saa'd bin Abdullah Al Hamid dalam tulisannya "Mulakhas kitab hukmis syurbi qaiman" membawakan enam hadist larangan dan sebelas hadist pembolehan, kemudian sembilan dalil dari sahabat yang minum berdiri.

Kita akan sebutkan beberapa dalil saja yang dianggap atau lebih sering dijadikan landasan hukum oleh Ulama.

Dalil larangan

Pertama, Dari Anas bahwa Rasulullah melarang minum sambil berdiri (Hr. Muslim)

Kedua, dari Abu Sai'd Al Khudri, Nabi melarang minum sambil berdiri (Hr. Muslim)

Ketiga, dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda "janganlah kalian minum berdiri, jika lupa maka muntahkanlah" (Hr. Muslim)

Hadist membolehkan

Pertama, Ibn Abbas berkata "Aku memberi Nabi minum air zam-zam dan Beliaupun meminumnya dengan berdiri" (Hr. Bukhari dan Muslim)

Kedua, Ali bin Abi Thalib berkata "Aku melihat Nabi minum berdiri dan duduk" (Hr. Ahmad)

Ketiga, Ibn Umar menyatakan "di zaman Nabi kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri" (Hr. Ibn Majah dan Ahmad)

Dalam menyikapi hadist-hadist ini para ulama terbagi menjadi dua kelompok, pertama menggunakan metode tarjih dan marjuh, kedua menggabungkan semua dalil.

Kelompok tarjih terbagi menjadi dua pandangan

Pertama, hadist membolehkan dinasakh (dihapus) dengan hadist larangan, karna hukum asal minum boleh, ketika dalil larangan datang maka hukum awal dihapus, sehingga minum berdiri haram, ini pendapat Ibn Hazm (Al Muhalla/ Vll : 519-520)

Kedua, hadist larangan dinasakh dengan hadist pembolehan, karna para khulafa' raayidin dan sebgin sahabat membolehkan, kemudian perbuatan Nabi minum berdiri terjadi diakhir-akhir masa hidupnya, diantara yang berpendapat seperti ini Imam Qurtubi (Al Mufham / 5 : 285), sebagian ulama menganggap lemah hadist larangan seperti Ibn Abdil Bar, Qadhi Iyadh (Al Ikmal / 6 : 491) dan masyhur dalam mazhab Imam Ahmad (Al Furu' / 5 : 302)

Bolehkah minum dan makan berdiri ?

Kelompok yang menggabungan semua dalil

Pertama, larangan bukan haram tapi karna minum berdiri membayakan, ini pendapat At Tahawi dan As Sya'bi (Syarhul Maani al atsar / 4 : 274 -276)

Kedua, minum berdiri dilarang kecuali pada air zam-zam dan bekas air wudhu, sedangkan selain keduanya makruh. Ini pendapat sebagian Hanafiyah (Hasyiyah ibn A'bidin / 1 : 129-30)

Ketiga, boleh minum berdiri jika dibutuhkan, pendapat ini adalah pandangan Ibn Taimiyah (Al Fatawa /32 : 209-211) dan Ibn Al Qayyim (Zadul Maa'd / 4 : 229)

Keempat, boleh minum berdiri, namun duduk lebih baik. Ini pandangan mayoritas ulama seperti At Thabari (Umdatul Qari / 21 : 193), An Nawawi (Syarhu Muslim / 13 : 195) dan Ibn Hajar Al A'sqalani (Fathul Bari / 10 : 83) dan ulama lainnya.

Syaikh Saad dalam "mulakhas hukmis syurbi qaiman" menyatakan pendapat paling kuat adalah pendapat jumhur, karna perbuatan Nabi menunjukkan kebolehan minum berdiri, dan larangan adalah makhruh tanzih.

Sekarang kita lihat pandangan Ulama Kontemporerer dengan membawakan inti dari pendapat mereka.

Syaikh Wahid Abdussalam Bali "minum berdiri makruh kecuali jika dibutuhkan"

Syaikh Abdurrazaq Al Badar "sebagaimana yang dikatakan Ibn al qayyim bahwa kebiasaan Nabi minum dengan duduk, Beliau minum berdiri saat dibutuhkan saja"

Syaikh Al Bani "boleh minum berdiri akan tetapi hal itu menyelisihi yang lebih baik"

Syaikh Ibn Utsaimin "minum dengan duduk lebih baik, bahkan makruh minum berdiri kecuali jika dibutuhkan"

U. Firanda "boleh makan dan minum sambil berdiri tapi sunnahnya adalah duduk"

U. Badrussalam "Larangan minum berdiri makruh dan minum berdiri boleh jika diperlukan"

Dr. Rozaimi Ramle "makan dan minum kalau tidak ada keperluan berdiri maka harus duduk"

U. Khalid Basalamah "Nabi minum berdiri saat tidak memungkinkan untuk duduk" pada kesempatan lain Beliau berkata "dibolehkan seseorang minum berdiri waktu darurat"

M. Abduh Tuasikal, "boleh, tapi untuk kehati-hatian kita tetap makan dan minum dengan duduk karna larangan minum berdiri cukup keras"

U. Ahmad Syahrin Thoriq "yang rajih adalah pendapat jumhur, yaitu boleh minum berdiri namun duduk lebih baik"

U. Abdul Somad, "boleh minum berdiri jika dibutuhkan"

Buya Yahya "kalau kita minum berdiri, ingat kita melanggar larangan Nabi walaupun bukan larangan haram"

Dari semua pandangan diatas dapat disimpulkan :

1. Yang mengharamkan minum berdiri hanya Ibn Hazm.

2. Yang membolehkan dan duduk lebih baik adalah mayoritas ulama dan diikuti oleh Ustadz Firanda dan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, U. Ahmad Syahrin Thoriq.

3. Yang mengatakan boleh minum berdiri jika dibutuhkan atau saat darurat adalah Ibn Taimiyah, Ibn Al Qayyim dan kebanyakan ulama kontemporer yang disebutkan diatas.

Penulis lebih condong kepada pendapat Ibn Taimiyah dan Ibn Al qayyim yaitu boleh minum dan makan berdiri jika dibutuhkan atau darurat

Ibn Al Qayyim dan yang lain menjelaskan alasan mereka :

Pertama, Nabi berdiri saat minum Zam-Zam karna tidak ada tempat duduk yang aman untuk Beliau, orang-orang yang hadir waktu itu ingin melihat Beliau, sehingga jika minum duduk bisa saja kerumunan orang yang berdesak-desakan membahayakannya.

Kedua, Ucapan Ibn Umar dikatakan Ulama terjadi saat perang, jadi meraka makan dan minum sambil berdiri atau berjalan.

Ketiga, Hadist larangan diriwayatkan oleh Anas yang menjadi pembantu Nabi selama 10 tahun, tentunya Anas mengetahui bagaimana kehidupan Nabi.

Keempat, Hadist Abu Hurairah larangannya cukup keras, yaitu "jangan minum berdiri, siapa yang lupa maka muntahkanlah"

Kelima, Dalil larangan adalah hadist ucapan yang jelas sedangkan pembolehan adalah hadist perbuatan, hadist ucapan lebih kuat dari perbuatan.

Walaupun larangan minum berdiri bukan pengharaman, akan tetapi makhruh.
______
(Rail / al munir : ...)

Tidak ada komentar: