Menolong orang yang dizalimi adalah suatu yang wajar. Bagaimana dengan menolong orang yang menzalimi? Apa maksudnya?
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.”
(HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
Berarti kita tidak hanya menolong orang yang dizalimi atau disakiti, seperti dipukul dan dirampok. Namun orang yang menzalimi juga perlu kita tolong yaitu dengan mencegah ia dari berbuat jahat
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan
“Jika ada saudaramu yang menzalimi lainnya, maka katakanlah pada orang yang ingin berbuat zalim, “Jangan perbuat seperti itu, berhentilah!”
Jika ada yang ingin menzalimi dengan mengambil harta orang lain, maka tahanlah atau cegahlah dia. Itu termasuk menolongnya jika memang engkau punya kemampuan untuk mencegahnya.
Bentuk menolong orang yang berbuat zalim adalah mencegahnya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan setannya. Itu termasuk pula mencegah setannya berbuat jahat dan mencegahnya dari hawa nafsu yang batil.”
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.”
(HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
Berarti kita tidak hanya menolong orang yang dizalimi atau disakiti, seperti dipukul dan dirampok. Namun orang yang menzalimi juga perlu kita tolong yaitu dengan mencegah ia dari berbuat jahat
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan
“Jika ada saudaramu yang menzalimi lainnya, maka katakanlah pada orang yang ingin berbuat zalim, “Jangan perbuat seperti itu, berhentilah!”
Jika ada yang ingin menzalimi dengan mengambil harta orang lain, maka tahanlah atau cegahlah dia. Itu termasuk menolongnya jika memang engkau punya kemampuan untuk mencegahnya.
Bentuk menolong orang yang berbuat zalim adalah mencegahnya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan setannya. Itu termasuk pula mencegah setannya berbuat jahat dan mencegahnya dari hawa nafsu yang batil.”
Tidak ada komentar: