Bolehkah Menggantungkan lonceng di leher Hewan ?

Apa benar memasang lonceng d kucing hukumnya dilarang? Soalnya sy prnah dengar, itu haram..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dinyatakan dalam hadis dari Abu Basyir al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, pada saat rombongan berada di kemahnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ وْلا قِلاَدَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
Jangan sampai di leher onta ada kalung dari watar atau kalung biasa, kecuali dipotong. (HR. Bukhari 3005 dan Muslim 2115)

Watar adalah tali busur untuk memanah. Mereka yakini ini digunakan untuk jimat, baik mendatangkan berkah atau tolak balak.
sapi berkalung lonceng

Hadis ini dipahami para ulama, larangan menggantungkan lonceng di leher hewan. Karena itulah, ketika Bukhari membawakan hadis ini, beliau menulis judul bab,

باب ما قيل في الجرس ونحوه في أعناق الإبل
Bab tentang hukum mengalungkan lonceng atau semacamnya di leher onta. (Shahih Bukhari, 4/59)

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Bukhari dalam kitabnya Syarah Shahih Bukhari,

أي من الكراهة، وقيده بالإبل لورود الخبر فيها بخصوصها
Maksud Bukhari adalah makruh. Beliau menyebutkan onta, karena hadis ini disampaikan untuk kasus yang terjadi pada onta. (Fathul Bari, 6/141)

Diantara dalil lain yang menunjukkan larangan memasang lonceng di leher hewan adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جَرَسٌ
Malaikat tidak akan mengiringi rombongan yang membawa lonceng. (HR. Ahmad 8337, Thabrani dalam al-Kabir 475 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْجَرَسُ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ
Lonceng adalah musiknya setan. (HR. Ahmad 8783 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Ibnu Hajar menyimpulkan beberapa riwayat tentang ini, dan beliau mengatakan,

وهو دال على أن الكراهية فيه لصوته؛ لأن فيها شبها بصوت الناقوس وشكله، قال النووي وغيره: الجمهور على أن النهي للكراهة
Hadis ini menunjukkan makruhnya menggunakan lonceng, karena suaranya. Karena suaranya sama dengan suara genta gereja atau yang semacamnya. An-Nawawi dan ulama lainnya mengatakan, Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini makruh. (Fathul Bari, 6/142).

Al-Qadhi As-Safarini dalam Ghidzaul Albab mengatakan,

يكره تعليق جرس أو قلادة على الدابة
Makruh mengalungkan lonceng atau kalung lainnya di hewan. (Ghidzaul Albab, 2/38)

Saatnya melakukan perubahan, menghindari semua yang dibenci para ulama, setahap demi setahap…

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tidak ada komentar: