Hadist shahih tentang zakat fitrah: Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wasallam, dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
Pengertian tentang zakat fitrah menurut hadist diatas adalah ketentuan wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat; tidak memandang jenis kelamin dan usia. Perhitungan-nya, besar zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha' makanan pokok.
Satu sha' menurut mazhab MALIKI setara dengan empat mud dimana satu mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang jika mengisi keduanya lalu membentangkannya (Subulus Salam, hal. 111) atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg) (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Begitu juga menurut mazhab SYAFI'I, satu sha' sama dengan 693 1/3 dirham ((Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141), setara dengan 4 mud (Lisaanul Arab 3/400) atau 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911). Takaran/ukuran ini sependapat dengan kalangan mazhab HAMBALI bahwa satu sha' sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam HANAFI berpendapat berbeda, satu sha' menurut madzhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg) (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909).
Aku Bahkan, madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai dengan bahan makanan pokok dibayarkan, sedangkan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak boleh. Ke-3 Imam tersebut hanya mewajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan gandum atau bahan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh penduduk suatu negeri contoh-nya beras untuk di Indonesia.
Sementara, MAJELIS ULAMA INDONESIA -MUI menganjurkan agar umat Muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg orang (Lajnah Daimah, no. fatwa-fatwa: 12572). Jadi, perhitungan-nya berubah dari 2,5 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya, dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah. aku
Menurut pendapat kami, sebagian besar orang Islam di Indonesia mengaku bahwa dirinya ber-mazhab Syafi'i dan tentunya harus mengikuti ketentuan dari mazhab tersebut bukan?
Adapun perbedaan pendapat tentang takaran atau perhitungan besaran zakat fitrah termasuk boleh-nya menggantinya dengan uang atau mengakalinya dengan membayar uang kemudian amil yang membelikannya beras, menunjukkan bahwa tidak semua ulama di Indonesia ber-mazhab Syafi'i.
Oleh karena itu, demi kepentingan umat, kembalikanlah masalah ini kepada Al-Qur'an Allah dan Al-Hadist Muhammad sebagai ulil amri diantara kita, sebagaimana ayat di bawah ini:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)Pengertian tentang zakat fitrah menurut hadist diatas adalah ketentuan wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat; tidak memandang jenis kelamin dan usia. Perhitungan-nya, besar zakat fitrah yang dibayarkan adalah 1 sha' makanan pokok.
Satu sha' menurut mazhab MALIKI setara dengan empat mud dimana satu mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang jika mengisi keduanya lalu membentangkannya (Subulus Salam, hal. 111) atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha 'sama dengan 2700 Gram (2,7 kg) (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Begitu juga menurut mazhab SYAFI'I, satu sha' sama dengan 693 1/3 dirham ((Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141), setara dengan 4 mud (Lisaanul Arab 3/400) atau 2751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911). Takaran/ukuran ini sependapat dengan kalangan mazhab HAMBALI bahwa satu sha' sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam HANAFI berpendapat berbeda, satu sha' menurut madzhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg) (Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909).
Aku Bahkan, madzhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai dengan bahan makanan pokok dibayarkan, sedangkan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak boleh. Ke-3 Imam tersebut hanya mewajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan gandum atau bahan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh penduduk suatu negeri contoh-nya beras untuk di Indonesia.
Sementara, MAJELIS ULAMA INDONESIA -MUI menganjurkan agar umat Muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg orang (Lajnah Daimah, no. fatwa-fatwa: 12572). Jadi, perhitungan-nya berubah dari 2,5 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya, dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah. aku
Menurut pendapat kami, sebagian besar orang Islam di Indonesia mengaku bahwa dirinya ber-mazhab Syafi'i dan tentunya harus mengikuti ketentuan dari mazhab tersebut bukan?
Adapun perbedaan pendapat tentang takaran atau perhitungan besaran zakat fitrah termasuk boleh-nya menggantinya dengan uang atau mengakalinya dengan membayar uang kemudian amil yang membelikannya beras, menunjukkan bahwa tidak semua ulama di Indonesia ber-mazhab Syafi'i.
Oleh karena itu, demi kepentingan umat, kembalikanlah masalah ini kepada Al-Qur'an Allah dan Al-Hadist Muhammad sebagai ulil amri diantara kita, sebagaimana ayat di bawah ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amr di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa [4]: 59).
Tidak ada komentar: