Di beberapa negara, ditetapkan sekitar 10 menit sebelum subuh sebagai waktu imsak, yang menjadi waktu bagi masyarakat untuk mulai berpuasa. Apakah perbuatan ini dibenarkan?
Jawaban:
Perbuatan ini tidak benar, karena Allah masih memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan atau minum, sampai betul-betul jelas telah terbit fajar. Allah berfirman,
Kemudian disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum, bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7:202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bidah yang buruk adalah apa yang terjadi di zaman ini, yaitu melakukan azan kedua sekitar 20 menit sebelum fajar di bulan Ramadan, dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan bahwa orang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4:199)
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang ketetapan waktu untuk imsak sekitar 15 menit sebelum subuh, yang terdapat di beberapa kalender. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak memiliki dasar dalam sunah. Bahkan yang sesuai sunah adalah sebaliknya, karena Allah berfirman dalam Alquran,
Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Bilal, berazan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu makan dan minumlah kalian, sampai kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum, karena tidaklah dia berazan kecuali setelah terbit fajar.’
Imsak yang dilakukan sebagian orang semacam ini merupakan bentuk menambahi aturan yang Allah wajibkan, sehingga termasuk perbuatan yang salah. Tindakan ini juga termasuk bentuk tanaththu’ (tindakan melampaui batas dalam agama Allah). Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Binasalah orang melampaui batas dalam beragama, binasalah orang melampaui batas dalam beragama, binasalah orang melampaui batas dalam beragama.'” (H.r. Muslim, no. 2670)
Allahu a’lam.
Fatwa www.islamqa.com (http://islamqa.com/ar/ref/12602)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Jawaban:
Perbuatan ini tidak benar, karena Allah masih memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan atau minum, sampai betul-betul jelas telah terbit fajar. Allah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah kalian, sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)Kemudian disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum, bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jima’, dan segala sesuatu yang mubah, sampai terbit fajar.” (Syarah Shahih Muslim, 7:202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bidah yang buruk adalah apa yang terjadi di zaman ini, yaitu melakukan azan kedua sekitar 20 menit sebelum fajar di bulan Ramadan, dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan bahwa orang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4:199)
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang ketetapan waktu untuk imsak sekitar 15 menit sebelum subuh, yang terdapat di beberapa kalender. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak memiliki dasar dalam sunah. Bahkan yang sesuai sunah adalah sebaliknya, karena Allah berfirman dalam Alquran,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
‘Makan dan minumlah kalian, sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu terbitnya fajar.’ (Q.s. Al-Baqarah:187)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Bilal, berazan di waktu malam (sebelum subuh), karena itu makan dan minumlah kalian, sampai kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum, karena tidaklah dia berazan kecuali setelah terbit fajar.’
Imsak yang dilakukan sebagian orang semacam ini merupakan bentuk menambahi aturan yang Allah wajibkan, sehingga termasuk perbuatan yang salah. Tindakan ini juga termasuk bentuk tanaththu’ (tindakan melampaui batas dalam agama Allah). Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Binasalah orang melampaui batas dalam beragama, binasalah orang melampaui batas dalam beragama, binasalah orang melampaui batas dalam beragama.'” (H.r. Muslim, no. 2670)
Allahu a’lam.
Fatwa www.islamqa.com (http://islamqa.com/ar/ref/12602)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar: