Jawab:
Telur dari hewan yang diharamkan, hukumnya haram.
Dalilnya secara nash tidak ada. Alasan pengharamannya, karena itu dr sesuatu yang diharamkan, tidak ada bedanya antara sudah menetas dengan sebelumnya, kalau setelah menetas diharamkan, maka sebelumnya juga demikian, wallohu a'lam.
Semoga bermanfaat.
Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id
Tidak ada komentar: