"Jarak yg tidak boleh dilalui di depan orang yg sedang shalat, apabila orang yg shalat itu memiliki sutroh (pembatas di depannya), maka diharamkan bagi siapapun utk berjalan di antara orang yg shalat itu dg sutrohnya.
Apabila dia tidak ada sutrohnya, tapi ada alas tempat shalatnya, seperti sajadah yg dia pakai untuk shalat di atasnya, maka sajadah tersebut harus dihormati, dan tidak boleh bagi siapapun untuk melewati alas tempat shalatnya itu.
Apabila tidak ada alas tempat shalatnya, maka jarak yg diharamkan adalah antara kaki dan tempat sujudnya, maka tidak ada yg boleh berjalan antara dia dan tempat sujudnya itu".
[Oleh: Sy Al-Utsaimin -rohimahulloh- dalam Majmu' Fatawa 13/241].
Ustadz Musyaffa Ad Dariny,Lc.,MA
Broadcasted by Islam itu Indah
- Telegram channel: @islamindah
Tidak ada komentar: