kumpulankonsultasi- Saat ini hampir setiap toko-toko perabot dan alat dapur rumah tangga menjual aneka bejana yang terbuat dari emas dan perak atau bejana yang disepuh dengan keduanya. Demikian juga dengan rumah orang-orang kaya dan hotel-hotel mewah menyediakan bejana yang terbuat dari emas dan perak kebanyakan mereka.
Bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan fungsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cendera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang ada yang tidak hanya di pampang di etalase perabot rumah namun juga digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu untuk tempat makanan /minuman seperti pesta, walimah dll atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan diatas, dalam syariat islam hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah Rasulullah shallahu a’lahi wassalam memberi ancaman kepada mereka.
baca juga: siapakah disebut wali
Bahkan saat ini bejana emas dan perak memberi kelas dan fungsi tersendiri jika dihadiahkan sebagai cendera mata kepada kawan karib atau kolega pada kesempatan-kesempatan tertentu. Sebagian orang ada yang tidak hanya di pampang di etalase perabot rumah namun juga digunakan pada kesempatan-kesempatan tertentu untuk tempat makanan /minuman seperti pesta, walimah dll atau dipinjamkan kepada kawan-kawannya yang membutuhkan.
Semua hal yang disebutkan diatas, dalam syariat islam hukumnya haram. Dalam hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah Rasulullah shallahu a’lahi wassalam memberi ancaman kepada mereka.
إنّ الذي يأكل أو يشرب في آنية الفضّة و الذهب إنما يجرجر في نار جهنم
“orang yang makan atau minum di bejana perak dan emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahanam di perutnya.” (HR.Muslim, 3/1634)
baca juga: hak suami
Ketentuan hukum ini berlaku untuk semua perabot dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan, periuk, mangkok, kaleng kue dll. Baik yang digunakan untuk makan pribadi atau untuk menyuguhkan makanan kepada tamu.
Sumber refereni : syeikh Muhammad Shalih Al Munajjid,dosa-dosa yang dianggap biasa, (yayasan Al sofwa,1997) cet I, penerjemah Ainul Haris Umar Thayib, h.97
baca juga: praktek sihir
Ketentuan hukum ini berlaku untuk semua perabot dan perlengkapan makan. Seperti piring, garpu, sendok, pisau, nampan, periuk, mangkok, kaleng kue dll. Baik yang digunakan untuk makan pribadi atau untuk menyuguhkan makanan kepada tamu.
![]() |
nur syam |
baca juga: praktek sihir
Tidak ada komentar: