Cairan berwarna putih dan kuning pada wanita apakah suci atau najis

Apakah cairan yang keluar dari wanita, putih ataupun kuning, itu suci atau najis? Dan apakah karenanya dia wajib berwudhu, karena cairan tersebut keluar terus-menerus? Apa pula hukumnya jika terputus-putus, khususnya sebagian besar wanita yang sedang belajar mereka menganggap hal itu sebagai kelembaban alami (wajar) yang tidak perlu berwudhu karenanya?

Cairan berwarna putih dan kuning pada wanita apakah suci atau najis
Jawaban
Setelah diadakan penelitian, menurut saya bahwa cairan yang keluar dari wanita jika bukan dari kandung kemih, tetapi dari rahim adalah suci. Namun sekalipun suci, membatalkan wudhu. Karena sesuatu yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan sebagai sesuatu yang najis. 


Misalnya, angin yang keluar dai dubur dan tidak berbentuk, tetapi membatalkan wudhu. Atas dasar ini, jika keluar dari wanita cairan sedangkan dia dalam keadaan berwudhu, maka batallah wudhunya dia harus memperbaharuinya.

Jika cairan itu uterus menerus, tidak membatalkan wudhu. Tetapi hendaklah ia berwudhu untuk shalat bilaman masuk waktunya. Dengan wudhu ini dia boleh mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunat serta membaca al-qur'an dan melakukan apa yang dibolehkan sesuka hatinya. Hal ini sebagimana pendapat ulama tentang orang yang mempunyai penyakit beser.


Inilah hukum cairan itu, dari segi kesuciannya adalah suci, tapi dari segi membatalkan wudhu cairan itu membatalkan wudhu. Kecuali cairanyang terus menerus keluar, hal ini tidak membatalkan wudhu. Namun, hendaklah wanita yang menderita hal ini tidak berwudhu untuk shalat kecuali setelah masuk waktu dan supaya menahan cairan. 

Adapun cairan itu keluarnya terputus-putus, dan biasanya terputus pada waktu-waktu shalat, maka supaya mengundurkan shalat sampai waktu terputusnya cairan selama tidak dikhawatirkan habis waktunya. Apabila dikhawatirkan habis waktu shalat, maka hendaklah berwudhu dan menahan cairan, kemudian shalat.

Tidak ada bedanya sedikit dengan yang banyak karena keluarnya dari kemaluan,karena itu sedikit maupun banyak tetap membatalkan. Berbeda halnya dengan cairan yang keluar dari bagian tubuh lainnya seperti darah dan muntah, ini tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak.

Adapun yang diyakini oleh sebagian kaum wanita bahwa cairan tadi tidak membatalkan wudhu, maka sya tidak tahu dasarnya, kecuali pendapat ibnu Hazm rahimahullah bahwa cairan ini tidak membatalkan wudhu. Namun beliau tidak menyebutkan satu dalil pun. Andaikan ada dalilnya dari Al-qur'an dan Sunnah atau perkataan sahabat niscaya dapat dijadikan hujjah.


Seorang wanita hendaklah bertaqwa kepada Allah dan senatiasa menjaga kesucian dirinya. Karena shalat tidak akan diterima tanpa kesucian, walaupun seratus kali. Bahkan sebagian ulama bahwa orang yang shalat tanpa kesucian adalah kafir karena ini merupakan tindakan menghina ayat-ayat Allah ta'ala

Sumber 52 persolan sekitar hukum haid

Tidak ada komentar: