kaligrafi al-qur’an

apa hukum kaligrafi al-quran? Apa hukum logo band dewa yang dianggap mengandung lafadz Allah?

Al-quran turun untuk dimuliakan dan diamalkan ,bukan untuk dicampakkan dan dihinakan. Dari ibnu umar radhiallahu anhu, beliau berkata: “Rasullullah shallahu alahi wassalam melarang bepergian ke negeri musuh (kafir) dengan membawa mushaf al-quran.” Berkata malik: “menurutku hal itu karena dikhawatirkan (al-quran itu} akan dihinakan musuh.” (HR. Bukhari 2990, dan Muslim 1869)
kaligrafi al-qur’an\

Adapun kaligrafi al-quran, maka al-qur’an tidak diturunkan untuk tujuan seperti ini, menulis kaligrafi al-quran dikhawatirkan akan menghinakan al-qur’an, bahkan kita perhatikan, banyak kita jumpai penghinaan terhadap al-qur’an disebabkan oleh adanya kaligrafi, mereka menulis ayat-ayat al-qur’an di piring-piring, ditulis dengan gambar yang bernyawa seperti manusia, ditulis dengan tulisan yang sulit dibaca oleh manusia sehingga tidak dapat mengambil pelajaran dari ayat-ayat tersebut. 


Bahkan ada yang menulis kaligrafi di baju mereka, hal ini mengharuskan seseorang yang mengenakan pakaian tersebut menghinakan ayat-ayat al-quran dengan tanpa sengaja seperti dia memasuki WC dan tempat-tempat kotor lainnya, padahal rasullullah shallahu alahi wassalam apabila hendak masuk WC, beliau melepas cincin yang ia kenakan (sebagaimana HR. Abu Dawud 19, Tirmidzi 1746, Nasa’i 1/178 dan Ibnu Majah 303. Hadist ini didhoifkan oleh Ibnu Qoyyim dan al-Albani disebabkan terputusnya sanad antara Ibnu juraij yang tidak pernah mendengar hadist dari az-Zuhri).

akan tetapi al-Hafidz menukil Tash-hih (pernyataan bahwa ini Shohih) dalam at-Talkhish al-Habir dari imam Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan al-Qusyairi dalam al-Iqtiroh. Mereka yang menshohihkan hadist ini menjawab bahwa “Ibnu juraij telah mendengarkan hadist ini dari Ziyad bin saad dari az-Zuhri dengan lafadz yang bebeda (tetapi maknanya sama),dan para perawinya semua terpercaya, sehingga hadist ini tidak ada cacatnya(shohih). Diringkas dari taudhihul Ahkam min buluqh al-marom 1/258), 


lantaran cincin tersebut terdapat lafdzul jalalah (Allah) pada cincin tersebut (lengkapnya tulisan tersebut bertuliskan Muhammad Rasullullah yang digunakan sebagai stempel untuk surat-suratnya (sebagai mana hadits-hadist shohih seperti HR.Bukhari 65 dan Muslim 2094).

Adapun logo band dewa kami tidak mengetahuinya, wallahu a’lam

Sumber majalah furqon edisi 7 tahun VII
donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda

Tidak ada komentar: