apa pandangan islam "Muslimah Bercadar Memajang Foto di Internet"

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang wanita memajang fotonya di facebook dan media sosial lainnya, sedangkan ia memakai cadar yang syar’i sehingga tidak terlihat wajahnya kecuali kedua matanya saja. Karena sebagian wanita yang melakukannya berpandangan yang terlarang itu jika wajahnya terlihat, sedangkan mereka memakai cadar hanya terlihat matanya saja.

Ketika ada yang menasehati mereka bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan merupakan fitnah, mereka membantah dengan mengatakan “kami tidak menampakkan apa-apa kecuali kedua mata saja, di mana letak fitnahnya?”.

Dan ketika mereka memajang foto mereka (yang bercadar tersebut) di internet, sebagian lelaki mengomentari: “maa hiya hadzal hulwah (wah… sungguh manis)”, yang lainya berkata: “maa hadzal jamaal (betapa cantiknya…)”, yang lainnya berkata “anti munawwarah (kamu bening sekali…)” dan perkataan-perkataan yang semisal.

Walaupun memang ia (yang memasang foto) tidak membalas komentar-komentar para lelaki tersebut, hanya membalas komentar-komentar para wanita saja.
Muslimah Bercadar
ilustrasi
Jawab:

Alhamdulillah,

Telah kami jelaskan dalam web ini bahwa seorang wanita memasang fotonya di facebook yang memperlihatkan wajahnya itu tidak diperbolehkan. Silakan lihat fatwa nomor 165186.

Adapun jika foto tersebut dalam keadaan memakai cadar, yang tidak menampakkan wajahnya kecuali kedua matanya saja, maka ini tidak semestinya dilakukan (baca: makruh), atau bahkan tidak boleh (baca: haram) jika tampaknya kedua mata tersebut menimbulkan fitnah dan terlihat cantik karena menarik pandangan lawan jenis.

Atau (diharamkan juga) jika pose si wanita atau keadaannya yang sedemikian rupa sehingga menarik pandangan lawan jenis, sebagaimana yang ada pada kebanyakan realita di lapangan. Sebagaimana juga tergambar oleh komentar-komentar para lelaki seperti disebutkan pada pertanyaan.

Para ulama juga menyebutkan haramnya melihat wanita yang bercadar yang terlihat matanya atau bola matanya.

Al Allamah Ar Ramli, ulama madzhab Syafi’i, mengatakan:

حرم النظر إلى المنتقبة التي لا يبين منها غير عينيها ومحاجرها ، ولا سيما إذا كانت جميلة ، فكم في المحاجر من خناجر
“diharamkan melihat wanita yang bercadar yang hanya terlihat kedua matanya dan bola matanya, terlebih lagi jika ia cantik. Karena betapa sering bola mata itu bagaikan belati” (diringkas dari Nihayatul Muhtaj, 6/188).

Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Muhammad  Shalih Al Munajjid

Sumber: https://islamqa.info/ar/229701
Penerjemah: Al-Ustâdz Yulian Purnama

Artikel muslimah.or.id

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Tidak ada komentar: